Pilkada 2024
Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konsitusi yang Lanjut ke Pembuktian, Ada 3 dari Kaltim
Daftar 40 sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang lanjut ke pembuktian. Ada 3 dari Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO - Dari 310 sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi hanya 40 gugatan yang akan lanjut ke sidang pembuktian.
Berdasarkan sidang putusan dismissal MK yang digelar selama 2 hari, Selasa-Rabu (4-5/2/2025), total jumlah gugatan sengketa Pilkada 2024 yang teregistrasi adalah 310 perkara dan yang lanjut ke pembuktian hanya 40 perkara termasuk di dalamnya 3 yang diajukan dari Kaltim.
Jumlah 40 perkara yang lanjut ke pembuktian ini diketahui dalam sidang putusan dismissal selama dua hari yang digelar dalam 6 sesi.
Dengan demikian hanya 12,9 persen dari total sengketa Pilkada 2024 yang akan lanjut ke pembuktian.
Baca juga: Daftar Putusan Dismissal MK untuk Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi Kandas, 3 Perkara Lanjut
Dari 310 sengketa Pilkada 2024, sebanyak 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id
Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari:
- 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,
- 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan
- 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.
Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian
Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut.
Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.
Sidang Lanjutan
Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini telah diumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut.
Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara.
sengketa pilkada 2024
Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi
Sidang MK
Kaltim
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Jadwal Terbaru Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Akhir Tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Terjawab Kapan Mahkamah Konstitusi Umumkan Putusan Akhir Sengketa Pilkada 2024, Cek Jadwal Resmi |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Kedua 5 Sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim, Daftar Panel Hakim Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Kukar dan Berau di Mahkamah Konstitusi, Ini Jadwal dan Agendanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.