Pilkada 2024

Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konsitusi yang Lanjut ke Pembuktian, Ada 3 dari Kaltim

Daftar 40 sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang lanjut ke pembuktian. Ada 3 dari Kaltim.

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). MK menggelar sidang putusan dismissal selama 2 hari, Selasa-Rabu (4-5/2/2025). Dari 310 sengketa Pilkada 2024 yang teregistrasi di MK, hanya 40 perkara yang akan lanjut ke sidang pembuktian. Simak daftar 40 sengketa Pilkada 2024 yang lanjut ke sidang pembuktian termasuk 3 yang diajukan dari Kaltim. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dari 310 sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi hanya 40 gugatan yang akan lanjut ke sidang pembuktian.

Berdasarkan sidang putusan dismissal MK yang digelar selama 2 hari, Selasa-Rabu (4-5/2/2025), total jumlah gugatan sengketa Pilkada 2024 yang teregistrasi adalah 310 perkara dan yang lanjut ke pembuktian hanya 40 perkara termasuk di dalamnya 3 yang diajukan dari Kaltim.

Jumlah 40 perkara yang lanjut ke pembuktian ini diketahui dalam sidang putusan dismissal selama dua hari yang digelar dalam 6 sesi.

Dengan demikian hanya 12,9 persen dari total sengketa Pilkada 2024 yang akan lanjut ke pembuktian.

Baca juga: Daftar Putusan Dismissal MK untuk Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi Kandas, 3 Perkara Lanjut

Dari 310 sengketa Pilkada 2024, sebanyak 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id

Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari:

  • 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,
  • 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan
  • 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).
SIDANG MK– Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Rabu (5/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Humas MK RI/Bayu
PUTUSAN DISMISSAL MK – Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Rabu (5/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Daftar 40 sengketa Pilkada 2024 yang akan dilanjutkan ke pembuktian, termasuk 3 dari Kalimantan Timur (Kaltim). (TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Humas MK RI/Bayu)

Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian

Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut.

Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

Sidang Lanjutan

Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini telah diumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.

Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut.

Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved