Pilkada 2024
Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konsitusi yang Lanjut ke Pembuktian, Ada 3 dari Kaltim
Daftar 40 sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang lanjut ke pembuktian. Ada 3 dari Kaltim.
Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan.
Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu
- Provinsi Papua Pegunungan,
- Provinsi Papua,
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
- Kota Sabang,
- Kota Palopo,
- Kota Banjarbaru,
- Kabupaten Tasikmalaya,
- Kabupaten Siak,
- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Puncak Jaya,
- Kabupaten Puncak,
- Kabupaten Pulau Taliabu,
- Kabupaten Pesawaran,
- Kabupaten Pasaman Barat,
- Kabupaten Pasaman,
- Kabupaten Parigi Moutong,
- Kabupaten Pamekasan,
- Kabupaten Mimika,
- Kabupaten Mandailing Natal,
- Kabupaten Mahakam Ulu,
- Kabupaten Magetan,
- Kabupaten Lamandau,
- Kabupaten Kutai Kartanegara,
- Kabupaten Kepulauan Talaud,
- Kabupaten Jeneponto,
- Kabupaten Jayapura,
- Kabupaten Halmahera Utara,
- Kabupaten Gorontalo Utara,
- Kabupaten Empat Lawang,
- Kabupaten Buton Tengah,
- Kabupaten Buru,
- Kabupaten Bungo,
- Kabupaten Boven Digoel,
- Kabupaten Berau,
- Kabupaten Bengkulu Selatan,
- Kabupaten Belu,
- Kabupaten Barito Utara,
- Kabupaten Bangka Barat,
- Kabupaten Banggai,
- Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Kaltim Patuhi Putusan MK Terkait Hasil Sidang Perkara Perselisihan Pilkada 2024
Tiga perkara dari Kaltim yakni:
- Gugatan paslon nomor urut 03 di Pilkada Kukar 2024 yakni Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan paslon nomor urut 01 di Pilkada Berau 2024 yakni Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan paslon nomor urut 02 di Pilkada Mahulu 2024 yakni Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.
MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.
Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan sidang selanjutnya.
Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.
“Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif.
Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang.
Baca juga: Jadwal Putusan Dismissal MK Hari Ini 5 Pilkada 2024 Kaltim, Rudy-Seno dan 3 Paslon Ikut Dilantik?
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
sengketa pilkada 2024
Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi
Sidang MK
Kaltim
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Jadwal Terbaru Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Akhir Tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Terjawab Kapan Mahkamah Konstitusi Umumkan Putusan Akhir Sengketa Pilkada 2024, Cek Jadwal Resmi |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Kedua 5 Sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim, Daftar Panel Hakim Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Kukar dan Berau di Mahkamah Konstitusi, Ini Jadwal dan Agendanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.