Pilkada 2024

Daftar Putusan Dismissal MK untuk Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi Kandas, 3 Perkara Lanjut

Lengkap daftar putusan dismissal MK sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Gugatan Isran-Hadi kandas, 3 perkara masih akan lanjut ke sidang pembuktian

|
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_kaltim/kpu_kukar
GUGATAN PILKADA 2024 - Foto pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais yang diunggah di Instagram KPU Kaltim dan KPU Kukar. Gugatan yang diajukan Isran-Hadi dan AYL-AZA kandas di sidang Mahkamah Konstitusi putusan dismissal, Rabu (5/2/2025). Sementara itu 3 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diajukan dari Kaltim masih lanjut ke sidang pembuktian. (Instagram kpu_kaltim/kpu_kukar) 

Ia juga menegaskan Bawaslu Berau dalam hal ini telah menyiapkan bukti-bukti yang releven dengan dalil pemohon tersebut dan telah di setorkan kepada Mahkamah Konstitusi.

“Kami sudah mempersiapkan buktinya, tinggal tunggu jadwal sidang selanjutnya,” katanya.

2 Gugatan Kandas

Daftar gugatan yang kandas di MK adalah:

  1. Gugatan paslon nomor urut 02 di Pilkada Kukar 2024, Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais (Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  2. Gugatan paslon nomor urut 01 di Pilkada Kaltim 2024 Isran Noor–Hadi Mulyadi (Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Baca juga: Jadwal Putusan Dismissal MK Hari Ini 5 Pilkada 2024 Kaltim, Rudy-Seno dan 3 Paslon Ikut Dilantik?

Rudy-Seno Ucap Terima Kasih

Kubu Rudy Mas'ud-Seno Aji, paslon nomor urut 02 di Pilkada Kaltim 2024 yang menjadi lawan Isran-Hadi mengucapkan syukur karena gugatan tak dilanjutkan. 

 Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno saat dihubungi berucap syukur.

“Kami mengucapkan Alhamdulillah, MK mengadili perselisihan hasil telah memutuskan perkara malam ini,” sebutnya, Rabu (5/2) malam.

Ia pun berharap, Rudy–Seno yang akan menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025–2030 mendatang segera berlanjut ke tahapan penetapan paslon terpilih hingga pelantikan oleh KPU Kaltim.

“Ya kami berharap, KPU Kaltim melanjutkan tahapan terkait penetapan pemenang Pilgub Kaltim, kemudian dilanjutkan tahapan bersurat ke DPRD dan pihak yang berwenang untuk proses pelantikan,” jelas Sudarno.

Dia juga mengapresiasi para pihak yang bersengketa, termasuk lawan kontestasinya dalam Pilgub Kaltim, Isran–Hadi yang sudah menggunakan hak konstitusinya.

“Kami berterima kasih ke semua pihak yang sudah bekerja, di tim pemenangan, dan kuasa hukum Rudy–Seno yang menyakinkan Hakim Konstitusi. Kemudian penyelenggara Pilkada yang telah bekerja keras.

Salam hormat untuk Pak Isran-Hadi yang telah menggunakan hak konstitusinya, serta saya ucapkan ke depan mudah–mudahan Rudy–Seno mampu memimpin Kaltim dengan baik,” kata Sudarno.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Hari Ini Sesi 1, Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 yang Lanjut ke Pembuktian

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Ary Nindita Intan RS/Renata Andini Pangesti)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved