Pelantikan Kepala Daerah 2025
Gugatan Isran-Hadi Kandas, Rudy-Seno akan Ditetapkan Gubernur-Wagub Kaltim Terpilih, Kapan Dilantik?
Gugatan Isran-Hadi di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Rudy-Seno bakal segera ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Kaltim terpilih. Kapan pelantikan ?
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang putusan dismissal Rabu (5/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi sengketa Pilkada 2024 tidak dapat diterima.
Setelah putusan dismissal MK ini, gugatan Isran-Hadi kandas, KPU Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera menetapkan paslon Rudy Mas'ud-Seno Aji sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim terpilih hasil Pilkada Kaltim 2024.
KPU Kaltim akan menggelar penetapan hasil Pilkada 2024 Rudy-Seno sebagai Gubernur-Wagub terpilih malam ini, Kamis (6/2/2025).
Dalam surat undangan, KPU Kaltim menggelar rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (6/2/2025) pukul 19.30 Wita.
Baca juga: Daftar Putusan Dismissal MK untuk Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi Kandas, 3 Perkara Lanjut
KPU Kaltim mengundang dua paslon di Pilkada Kaltim 2024 yakni Isran-Hadi dan Rudy-Seno dalam rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur malam ini.
Kapan Pelantikan Rudy-Seno?
Sementara ini, ada 7 Walikota/Bupati di Kaltim yang akan dilantik 20 Februari 2025.
Daftar 7 Walikota/Bupati di Kaltim yang akan segera dilantik ini adalah mereka yang hasil Pilkada 2024 tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Setelah gugatan Isran-Hadi kandas di MK dan Rudy-Seno ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub terpilih apakah akan dilantik juga?
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi mengatakan jika gugatan ditolak calon terpilih bisa ikut dilantik pada 20 Februari bersamaan dengan calon non-sengketa.
Mekanismenya, penetapan paslon akan ditentukan pada pada 6 Februari 2025, dan dilanjutkan pada 7 Februari 2025, selanjutnya KPU akan menyampaikan hasil penetapan ke DPRD hingga Kemendagri.
Hal ini berlaku di tingkat bupati/wali kota serta gubernur.

“Setelah semua proses dilengkapi, baru masuk pelantikan,” imbuhnya.
Penjelasan Mendagri
Baca juga: Tanggapan Kubu Rudy–Seno Atas Putusan MK Hari ini Terkait Sengketa Pilkada Kaltim 2024
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan pelantikan kepala daerah nonsengketa Mahkamah Konstitusi (MK) akan serentak 20 Februari.
Tanggal 20 Februari identik dengan nomor urut 2 dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemilihan tanggal tersebut telah disepakati Presiden Prabowo Subianto setelah jadwal semula pada 6 Februari dibatalkan, menyusul perubahan jadwal putusan dismissal di MK.
"Saya melapor kepada Pak Presiden. Dan saya menyampaikan, beliau memilih tanggal 20 [Februari], hari Kamis," kata Tito dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (3/2).
Kepala daerah yang akan dilantik adalah kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun yang bersengketa, tetapi sudah menempuh putusan dismissal.
Kepala daerah yang dimaksud yakni, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Akan dilaksanakan serempak oleh bapak Presiden untuk bapak gubernur bupati walikota yang non sengketa 296 ditambah yang dismissal kita gak tahu jumlahnya itu digabung hanya satu kali," ujarnya.
Tito kemudian menjelaskan dasar pelantikan kepala daerah yang akan digelar serentak tersebut.
Karena pada hasil Rapat Dengar Pendapat di Januari lalu, pemerintah dan Komisi II DPR RI sudah menyampaikan keputusan kalau pelantikan kepala daerah dilakukan bergilir mulai 6 Februari 2025 mendatang.
"Karena itu mohon segala hormat menyampaikan perubahan ini dan pertimbangan ini, mungkin berbeda dengan pada saat kita RDP 22 Januari, karena adanya dinamika ini, bukan karena tiba-tiba pemerintah tidak, tapi karena ada dinamika percepatan dari MK," beber dia.
Salah satu dasar pelantikan digelar serentak antara kepala daerah yang tidak bersengketa di MK dengan yang bersengketa di MK yakni karena keinginan Presiden Prabowo.
Baca juga: Rudy-Seno Resmi Menangkan Pilgub Kaltim, Jubir: Masih Ada Keadilan di Republik Ini
Menurut dia, Presiden Prabowo menginginkan pelantikan segera dilakukan agar kerja pemerintah sampai ke daerah bisa berjalan.
"Kami melihat bahwa yang non sengketa MK memang jadi agak lambat dikit dua minggu dari tanggal 6 ke 20, tapi yang dismissal mereka dipercepat.
Presiden inginnya sebetulnya ingin cepat, agar semuanya cepat bekerja untuk rakyatnya masing-masing dan ada kepastian," tukas dia.
Untuk lokasi pelantikan, Tito memastikan pelantikan akan digelar di ibu kota negara yang saat ini masih berkedudukan di Jakarta.
Namun, masalah tempat, kata dia, masih akan dibahas lebih lanjut.
"Jadi dengan demikian, kami menegaskan bahwa pelantikan sesuai UU, itu adalah di ibu kota negara, berarti di Jakarta.
Dilaksanakan serempak oleh Bapak Presiden, untuk para gubernur, bupati, wali kota yang non sengketa 296, ditambah dengan dismissal, kita tidak tahu berapa jumlahnya," ujar Tito.
"Masalah tempatnya, karena jumlahnya banyak, ditambah lagi undangan, pendamping, dan juga ada undangan-undangan lain dan jumlahnya cukup besar, sehingga sedang diperhitungkan tempatnya," imbuhnya.
Sementara itu anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Toha menilai pelantikan kepala daerah secara bertahap seharusnya masih bisa dipercepat lagi.
“Kalau hitungan kami, sebetulnya bisa lebih maju lagi, Pak. Seperti kata teman-teman Komisi II yang lain tadi, kan lebih cepat lebih baik gitu lho.
Tapi kalau Presiden mintanya 20 Februari, ya sudah selesai. Tapi coba ini lebih dirasionalisasi lebih perinci lagi, Pak,” ujar Toha.
Dalam penjelasan, Toha mengatakan hanya perlu waktu sekitar dua hari bagi KPUD untuk mendapatkan salinan putusan dismissal sengketa Pilkada dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi tanggal 4-5 Februari 2025 putusan dismissal dari MK, kemudian butuh 2 hari untuk salinannya dari MK. Ini yang ideal tadi, Pak. Sebetulnya malamnya bisa di-upload, akan tetapi untuk menjaga ini, dua hari sampai 7 Februari 2025. Saya hitung tadi, Pak,” ungkap Toha.
Setelah mendapatkan salinan dismissal, lanjut Toha, KPU daerah memiliki setidaknya waktu 3 hari untuk menetapkan calon kepala daerah terpilih, lalu menyerahkan namanya ke DPRD.
“Kemudian 5 hari DPRD. DPRD mengusulkan ke Kemendagri, Kemendagri ke Presiden.
Nah ini perlu dihitung lagi, Pak sebetulnya, tetapi kalau Presiden mintanya tanggal 20 Februari, ya sudah, enggak bisa apa-apa lagi. Maksudnya saya begitu lho,” kata Toha.
Baca juga: Jelang Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, Pernyataan Kuasa Hukum Isran-Hadi dan Tim Rudy-Seno
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Daftar 18 Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Terbaru Appi-Aliyah
Isran-Hadi
Rudy-Seno
pelantikan kepala daerah
pelantikan kepala daerah 2025
dilantik
TribunKaltim.co
KPU Balikpapan Prediksi Pelantikan Kepala Daerah Antara 18-20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bupati dan Wabup Paser Terpilih Dilantik 20 Februari 2025, Pelantikan Terpusat di Istana Negara |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari, Daftar 7 Walikota/Bupati di Kaltim yang Dilantik Duluan |
![]() |
---|
Kapan Putusan Dismissal MK? Jadwal Pelantikan Kepala Daerah termasuk 7 Walikota/Bupati di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.