Putusan MK Pilkada Mahulu 2024
Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian
Berikut hasil putusan dismissal Mahkamah Sengketa Pilkada Mahulu 2024, gugatan Bulan-Fathra masih akan berlanjut ke pembuktian.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hasil putusan dismissal Mahkamah sengketa Pilkada Mahulu 2024 gugatan Bulan-Fathra yang dibacakan hari ini, Rabu (5/2/2025) malam ini.
Dalam sidang putusan dimissal MK sengketa Pilkada Mahulu 2024, gugatan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Selain gugatan Bulan-Fahtra, ada 5 perkara sengketa Pilkada 2024 lainnya yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
Di penghujung sidang putusan dismissal MK malam hari ini, Hakim Konsitutusi Arief Hidayat menyebutkan sejumlah perkara yang belum dibacakan sikap majelis hakim karena masih akan berlanjut ke pembuktian.
Baca juga: Putusan Dismissal Pilkada Kaltim 2024: Gugatan Isran-Hadi Tidak dapat Diterima, Rudy-Seno Dilantik?
"Dari yang dipanggil 48 perkara, 42 sudah dibacakan keputusan dan ketetapannya. Ada 6 yang belum dibacakan sikap hakim karena akan dilanjutkan ke sidang pembuktian," kata Arief Hidayat seperti dilansir TribunKaltim.co dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Selanjutnya, Arief Hidayat menyebutkan daftar perkara yang masih akan lanjut ke sidang pembuktian yakni:
1. Nomor Perkara 267 Bupati Taliabu
2. Nomor Perkara 04 Bupati Buton Tengah
3. Nomor Perkara 51 Bupati Kepulauan Talaud
4. Nomor Perkara 224 Bupati Mahakam Ulu
5. Nomor Perkara 232 Bupati Jeneponto
6. Nomor perkara 174 Bupati Buru

Arief Hidayat juga menyebutkan jadwal sidang pembuktian untuk enam perkara yang masih berlanjut tersebut akan digelar 7-17 Februari 2025.
"Untuk giliran secara resmi akan diberitahukan oleh kepaniteraan," kata Arief Hidayat.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK, Gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi Lanjut ke Pembuktian
Dalam sidang pembuktian selanjutnya, semua pihak yang berperkara masih dimungkinkan untuk bisa menghadirkan saksi dan ahli.
Karena semua untuk kabupaten, jumlah saksi dan ahli maksimal 4 orang.
"Komposisi saksi dan ahli terserah para pihak dan dihadirkan sekaligus," katanya.
Selain itu, juga masih dimungkinkan untuk tambahan alat bukti.
"Untuk itu semua maka daftar identitas, keterangan saksi, Curiculum Vitae dan keterangan ahli serta keterangan saksi apa yang akan disampaikan di persidangan sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan sidang lanjutan. Di luar itu dianggap tidak menyerahkan," tegas Arief.
Arief juga menyebutkan, "Penambahan alat bukti dan inzage serta surat-surat lainnya tidak dapat dilakukan setelah sidang pemeriksaan lanjutan. Jadi, satu hari sebelumnya sudah harus diserahkan.
Dua Gugatan dari Kaltim Kandas
Nasib gugatan Bulan-Fathra menjadi penutup putusan dismissal MK hari ini.
Dari 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 Kaltim, tiga di antaranya masih akan lanjut ke sidang pembuktian.
Selain gugatan Bulan-Fathra, dua gugatan lainnya yang juga lanjut ke sidang pembuktian adalah gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi di sengketa Pilkada Kukar 2024 dan gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi di sengketa Pilkada Berau 2024.
Daftar gugatan sengketa Pilkada 2024 Kaltim yang lanjut:
Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kukar, Gugatan AYL-AZA Ditolak
- Gugatan Dendi Suryadi–Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah
- Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025
Hakim Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani
- Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Hakim Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani
Sementara 2 gugatan dari Kaltim lainnya terhenti hingga putusan dimissal MK hari ini, yakni:
- Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais (Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
- Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi (Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Hakim Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih
Baca juga: Live Streaming Sidang MK Putusan Dismissal Hari Ini, Nasib Gugatan Isran-Hadi dan Bulan-Fahtra
(TribunKaltim.co)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.