Berita Kaltim Terkini

Tanggapi Kebijakan Pengecer LPG 3 Kg Jadi Subpangkalan, Akmal Malik Sebut Dapat Ringankan Masyarakat

Tanggapi kebijakan pengecer LPG 3 kg jadi subpangkalan, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik sebut dapat ringankan masyarakat.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
LPG 3 KILOGRAM - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik saat menanggapi keputusan pusat yang menjadikan pengecer LPG 3 kg menjadi subpangkalan, Senin (10/2/2025). Dirinya menegaskan bahwa dalam pelaksananaannya, para pengecer harus dikontrol agar distribusi tabung gas melon tersebut benar-benar tepat sasaran.(TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sempat menuai pro dan kontra, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kilogram (kg) per 4 Februari 2025 lalu.

Pemerintah mengizinkan pengecer menjual gas LPG 3 kg kembali dengan syarat statusnya berubah menjadi subpangkalan.

Menanggapi keputusan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik mengatakan bahwa Pemprov Kaltim mendukung keputusan pemerintah pusat menjadikan pengecer sebagai subpangkalan untuk kembali menjual LPG 3 kg.

Namun, pihaknya menegaskan dalam pelaksananaannya, para pengecer harus dikontrol agar distribusi tabung gas melon tersebut benar-benar tepat sasaran.

Baca juga: LPG 3 Kg di PPU Sering Lambat Tiba di Pangkalan, Masyarakat Antri hingga Larut Malam

Ia mengimbau agar para pengecer yang berubah menjadi subpangkalan memperhatikan kartu pembelian LPG 3 kg yang dimiliki masyarakat saat membeli gas bersubsidi.

"Kartu kontrol itu penting untuk memastikan pendistribusian atau penjualan LPG 3 kg ini tepat sasaran. Biarlah pemerintah kota yang mengurus itu," ucapnya saat dijumpai di Stadion Segiri Samarinda, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Pengecer LPG 3 Kg Bakal Ditingkatkan Jadi Subpangkalan, Pemkab Kukar Belum Terima Juknis

Akmal Malik tidak berkomentar panjang, namun ia menegaskan sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, tentu berkewajiban untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya disumpah untuk mengikuti peraturan perundang-undangan dan arahan presiden," tegas Akmal Malik.

"Jadi kita support saja upaya pemerintah pusat yang ingin menjadikan pengecer menjadi subpangkalan. Saya kira kebijakan ini dapat meringankan masyarakat untuk membeli tabung 3 kg," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved