Berita Nasional Terkini

Ini Alasan Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Fakta Mengejutkan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyebut perbuatan Harvey Moeis dalam tindak pidana dugaan korupsi timah menyakiti hati rakyat.

Editor: Nisa Zakiyah
Tribunnews.com
HUKUMAN DIPERBERAT - Terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, emosional saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa perbuatan Harvey Moeis dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun sangatlah menyakiti hati rakyat Indonesia, Kamis (13/2/2025). 

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024). (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun, Hakim: Perbuatannya Menyakiti Hati Rakyat"

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved