Berita Nasional Terkini
Ini Alasan Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Fakta Mengejutkan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyebut perbuatan Harvey Moeis dalam tindak pidana dugaan korupsi timah menyakiti hati rakyat.
Editor:
Nisa Zakiyah
Tribunnews.com
HUKUMAN DIPERBERAT - Terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, emosional saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa perbuatan Harvey Moeis dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun sangatlah menyakiti hati rakyat Indonesia, Kamis (13/2/2025).
Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024). (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun, Hakim: Perbuatannya Menyakiti Hati Rakyat"
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Tags
Harvey Moeis
kasus korupsi timah
vonis Harvey Moeis
sidang putusan banding
kasus Harvey Moeis
Harvey Moeis dihukum 20 tahun
Berita Terkait: #Berita Nasional Terkini
| Biaya Haji 2026 Turun jadi Rp87,4 Juta dan Jemaah Bayar Rp54,1 Juta, Ini Kuota Haji per Provinsi |
|
|---|
| 7 Pernyataan Budi Arie soal Kereta Cepat Whoosh, Projo Dukung Penegakan Hukum Jika Ada Pelanggaran |
|
|---|
| Roy Suryo: Rumah Baru Jokowi Langgar Keppres dan Permenkeu, Nilainya Capai Rp200 Miliar |
|
|---|
| Daftar 8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Aturan Terbaru DJP |
|
|---|
| Daftar Sekolah Kedinasan Tanpa Nilai UTBK SNBT, Kuliah Gratis dan Peluang Besar Jadi CPNS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.