Pilkada Berau 2024

Live Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Berau 2024 Hari Ini, Daftar Saksi dan Ahli yang Hadir

Tonton siaran langsung sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini. Daftar saksi/ahli yang dihadirkan para pihak.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SENGKETA PILKADA BERAU 2024 - Majelis Hakim yang diketuai Saldi Isra memimpin sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini, Kamis (13/2/2025). Simak daftar saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak dalam sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi digelar hari ini, Kamis (13/2/2025).

Agenda sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan MP-AW hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak. 

Simak selengkapnya daftar saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak dalam sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan MP-AW ini.

Berdasarkan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.

Baca juga: Jelang Sidang Pembuktian MK Pilkada Berau 2024, Harapan Tim Pemenangan Madri Pani-Agus Wahyudi

MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk sengketa Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota.

Komposisi saksi dan ahli diserahkan kepada masing-masing pihak.

Diketahui gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi teregister dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 dipimpin Majelis Hakim Panel II dengan Ketua Saldi Isra  dan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dari pantauan TribunKaltim.co dari siaran langsung MK, berikut daftar saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak:

  • Pemohon (Madri Pani-Agus Wahyudi)

Kuasa Hukum Irfanidham

Ahli: Khairul Fahmi, Zulkifli Aspan

PUTUSAN DISMISSAL MK - Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa Pilkada 2024 yang masih lanjut ke pembuktian dalam sidang putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025). Gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi masih lanjut ke pembuktian. Beda nasib gugatan AYL-AZA.
SENGKETA PILKADA BERAU 2024 - Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025). Saldi Isra memimpin sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi hari ini, Kamis (13/2/2025). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Saksi: Agustinus Yohan Lico dan Rahmad Aprianto Gegar

  • Termohon (KPU Berau)

Baca juga: Jadwal Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Kukar dan Berau 2024, Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Kuasa Hukum Ali Nurdin

Ketua KPU Berau Budi Heryanto

Saksi: Zaskia Sultan, PPK Tanjung Redeb; Siti Nasyiah, KPPS dari TPS 5 Sukan Tengah; Tri Haryono, TPS 11 Sungai Bedungun dan Amir TPS 11 Gunung Panjang

  • Pihak Terkait (Sri Juniarsih-Gamalis)  

Kuasa hukum: Doni Siagian dan Alex Argo Hernowo

Ahli: Prof Aswanto

  • Pemberi Keterangan (Bawaslu Berau)

Ketua Bawaslu Berau: Ira Kencana

Anggota Bawaslu Berau: Tamjidillah Nur

Bawaslu Kaltim: Galeh Akbar Tanjung dan Natalis 

Sentra Gakkumdu: Kadi Pidum dan Kanit Reskrim 

Tiga Pokok Gugatan MP-AW

Ada tiga pokok gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Madri Pani-Agus Wahyudi.

Pokok pertama adalah mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih selaku cabup petahana di Pilkada Berau 2024

"Yang pertama tentang pelanggaran atas tindakan pada mutasi," kata Ikbal Mulyono.

Mutasi yang dilakukan cabup incumbent pada tanggal 22 Maret 2024, sementara penetapan calon adalah 22 September 2024. 

"Jika diakumulasikan pas 6 bulan," katanya.

Selanjutnya poin kedua dari gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi adalah pelanggaran pada pemungutan suara.

Baca juga: Bagaimana Putusan MK Soal Gugatan Pilkada 2024 di Kaltim? Hasil di Kukar, Berau, Mahulu dan Pilgub

"Ada pelanggaran di 10 TPS yang sudah kami uraikan dalam permohonan," kata Muhammad Agung melanjutkan.

Muhammad Agung kemudian menguraikan sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihak Madri Pani-Agus Wahyudi di masing-masing TPS di antaranya ada pemilih yang sudah meninggal dunia, namun pemilih masih terdata menggunakan hak pilihnya, adapula yang pemilih yang tidak hadir namun terdata menggunakan hak pilihnya. 

Di poin ketiga adalah ada pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sejumlah TPS.

Muhammad Agung kemudian merincikan daftar TPS yang ditemukan adanya pembukaan kotak suara pada saat perpindahan dari Kelurahan ke Kecamatan. 

Dilansir TribunKaltim.co, dari laman Mahkamah Konstitusi RI, Pemohon melalui saksinya telah mengajukan keberatan dan dicatatkan pada model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Berau.

Kejadian tidak tersegelnya kotak suara juga telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Berau, tetapi sampai pada saat permohonan ini dibuat belum jelas tindak lanjutnya.

Namun dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas adanya perubahan-perubahan perolehan suara akibat kotak suara tidak tersegel yang mempengaruhi perolehan suara paslon.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Berau, perolehan suara Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi adalah 64.894 suara dan Paslon 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis sebanyak 65.590 suara.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi 64.894 suara dan Paslon 2 nol suara.

Atau memerintahkan KPU Kabupaten Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi.

Pemohon juga meminta alternatif petitum lainnya, yakni meminta Mahkamah membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

Baca juga: Jadwal Sidang Pembuktian MK untuk Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Ada Kukar, Berau hingga Mahulu

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved