Pilkada Kukar 2024
Sidang Pembuktian MK Pilkada Kukar 2024, Ada Aktor Dirty Vote dan Eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari
Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kukar 2024. Daftar Ahli yang hadir, aktor Dirty Vote hingga Eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
KPU Kukar: Mohammad Amin
Ahli: Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari
Saksi fakta: Yani Wardana
- Edi-Rendi (Pihak Terkait)
Kuasa hukum: Rusdiyono dan Damang
Ahli: Prof Djuhermansyah Djohan, Herdiansyah Hamzah, Zainal Arifin Mochtar
Fakta: Chairil Anwar
Baca juga: Hakim MK Sebut Gugatan AYL Tak Jelas, Cek Hasil Putusan Dismissal Gugatan MK Pilkada Kukar 2024
- Bawaslu Kukar
Ketua: Teguh Wibowo
Anggota: Fachrizal
Gugatan Dendi-Alif
Pihak Dendi-Alif mendalilkan bahwa cabup nomor urut 1 Edi Damansyah telah secara jelas menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 - 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas dan 14 Februari 2019 - 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif.
Sehingga, Pihak Terkait (Edi Damansyah) telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.
"Bahkan Edi secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode. Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024," ujar Yafet, seperti dilansir situs resmi MK.
Atas dalil-dalil ini, pihak Dendi-Alif selaku Pemohon memohon agar MK memerintahkan KPU Kukar melaksanakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kukar dengan hanya diikuti oleh dua paslon, yakni paslon nomor 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan paslon nomor 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Selain itu, permohonan pemungutan suara ulang itu dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kukar 2024, Gugatan Dendi-Alif Lanjut ke Pembuktian, AYL Ditolak
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Kukar 2024
Dirty Vote
Ketua KPU
Zainal Arifin Mochtar
Hasyim Asyari
TribunKaltim.co
Live Sidang Putusan Dismissal Pilkada Kukar dan Berau, Nasib Gugatan AYL-AZA, Dendi-Alif dan MP-AW |
![]() |
---|
Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Kukar 2024, KPU Tunggu Perkembangan Putusan MK |
![]() |
---|
Nasib KPU Kukar Tergantung Keputusan Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada Kukar 2024 |
![]() |
---|
Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, KPU Bawa 5 Pengacara, Jawaban Kubu Edi-Rendi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.