Pilkada Kukar 2024
Sidang Pembuktian MK Pilkada Kukar 2024, Kontroversi Masa Jabatan Calon Bupati Edi Damansyah
Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kukar 2024 digelar hari ini, Kamis (13/2/2025).
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kukar 2024 digelar hari ini, Kamis (13/2/2025).
Sidang ketiga untuk Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon) ini beragendakan mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan, yang digelar di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK.
Dalam sidang Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini, Pemohon menghadirkan Fitra Arsil sebagai Ahli, serta Rudiansyah, Gunawan, dan Ramadhan sebagai saksi.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 01 Edi Damansyah–Rendi Solihin) menghadirkan tiga ahli yakni Zainal Arifin Mochtar, Herdiansyah Hamzah, dan Djohermansyah Djohan, serta Chairil Anwar sebagai saksi.
Baca juga: Sidang Pembuktian MK Pilkada Kukar 2024, Ada Aktor Dirty Vote dan Eks Ketua KPU, Hasyim Asyari
Adapun Termohon (KPU Kabupaten Kutai Kartanegara) menghadirkan ahli Hasyim Asy'ari dan saksi Yani Wardhana.
Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id, Fitra Arsil dalam keterangnnya sebagai ahli Pemohon menyebutkan bahwa semakin liberal aturan re-election semakin menurun kualitas demokrasi, sehingga pengaturan pemilihan kembali pemimpin harus tegas dan dijaga penerapannya.
Jangan mudah diubah oleh pihak-pihak yang ingin melanjutkan kekuasaannya.

Hal ini sebagaimana MK telah membentuk beberapa putusan terkait tentang pemilihan kembali kepala daerah dalam Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009 telah menegaskan formulasi penghitugan satu periode masa jabatan yakni masa jabatan yang dihitung berupa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
Demikian juga dalam Putusan Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 2/PUU-XXII/2023 serta Putusan nomor 129/PUU-XXII/2024.
Dengan demikian, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara.
“Jika diteliti tentang konsistensi MK terhadap hal ini, sangat kuat dan tidak mengakomodasi upaya memperluas makna dengan tujuan memperpanjang waktu menjabat.
Secara nyata Mahkamah Konstitusi menolak kontroversi penghitungan bukan berdasarkan waktu pelantikan, bukan juga ketika menjadi pejabat definitif, MK keluar dari kontroversi penghitungan waktu dan atribut nama jabatan serta kembali pada hakikat jabatan yang telah dijalani, apapun proses penerimaan jabatan yang disandang.
MK menolak tafsir dengan maksud memperluas makna satu periode masa jabatan. Sikap MK ini sudah menyelesaikan semua kontroversi dan secara jelas memberikan kepastian hukum,” jelas Fitra.
Penetapan Penugasan
Rudiansyah (Wakil Ketua DPRD Periode 2014–2019) dalam keterangan sebagai saksi Pemohon mengatakan penetapan penugasan Edy Damansyah dilakukan pada 10 Oktober 2017 untuk menjalankan tugas sebagai Plt. Bupati karena bupatinya berhalangan (kasus hukum korupsi) melalui surat tugas dari Gubernur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.