Pilkada Kukar 2024
Sidang Pembuktian MK Pilkada Kukar 2024, Kontroversi Masa Jabatan Calon Bupati Edi Damansyah
Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kukar 2024 digelar hari ini, Kamis (13/2/2025).
Bukan Pejabat Definitif
Hasyim Asy'ari dalam kapasitasnya sebagai ahli Termohon menyampaikan terkait ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada yang dijabarkan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan pada Pasal 19 huruf e, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Dalam perkembangannya, sambung Hasyim, Pasal pada PKPU tersebut pernah diajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung dan diputuskan pada 15 Oktober 2024.
Dalam Putusan MA Nomor 42/2024 menegaskan PKPU tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.
Sehingga dapat dimaknai terkait pula dengan Putusan MK Nomor 2/2023 maka jika seseorang telah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih maka seseorang telah menjabat satu kali masa jabatan.
“Maka isu hukumnya, apakah ketentuan Pasal 19 objek permohonan tersebut mengikat pada jabatan Plt. kepala daerah, sehingga ketentuan pada pasal itu dihitung sejak pelantikan dan/atau saat tanggal keputusan pengangkatan/penugasan sebagai Plt. kepala daerah? Putusan MK tersebut hanya mengatur terhadap kepala daerah definitif dan kemudian diakomodir oleh Pasal 19 PKPU yang menyatakan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan, baik yang menjabat sebagai definitif atau sementara sehingga tidak terdapat pertentangan di dalamnya.
Pasal 19 PKPU itulah yang menambahkan klausul dilakukan sejak pelantikan merujuk pada pelantikan pejabat definitif dan sementara, sedangkan Plt oleh Wakil Kepala Daerah tidak dapat dikategorikan pejabat definitif atau sementara.
Karena pada dasarnya, wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugas kepala daerah dalam hal tertentu apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau diberhentikan sementara, maka dalam melaksanakan tugas tersebut wakil kepala daerah tanpa meninggalkan jabatan sebagai wakil kepala daerah. oleh karenanya permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum,” urai Hasyim.
Verifikasi Dokumen
Yani Wardhana, Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Kutai Kartanegara dalam kesaksiannya menceritakan proses verifikasi dokumen yang dilakukannya terhadap Edy Darmansyah. Pada 9 April 2018 adalah pengukuhannya sebagai Plt. Bupati, pada 10 Oktober 2017 adalah penunjukan sebagai Plt. Bupati dari surat penugasan oleh Gubernur Kaltim.
“Selanjutnya pada 14 Februari 2019 pelantikan dari Wakil Bupati menjadi Bupati (Bupati Definitif),” tegas Yani.
Menghitung Periodisasi Masa Jabatan Edi Damansyah Cabup Kutai Kartanegara
Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu, Pemohon mendalilkan Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah telah menjabat dua periode, yakni 9 April 2018–13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas, dan 14 Februari 2019-25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif. Sehingga, Pihak Terkait telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.
Atas dalil-dalil ini, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.