Pilkada Kukar 2024

Sidang Pembuktian MK Pilkada Kukar 2024, Kontroversi Masa Jabatan Calon Bupati Edi Damansyah

Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kukar 2024 digelar hari ini, Kamis (13/2/2025). 

www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa
SENGKETA PILKADA KUKAR - Para Ahli yang diambil sumpah pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Sidang Gedung 2 MK, pada Kamis (13/02/2025). Dalam sidang sengketa hari ini, masa jabatan Calon Bupati Edi Damansyah menjadi kontroversi. (www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa) 

Lebih jelas, Herdiansyah mengatakan bahwa kendati masa jabatan kepala daerah itu bersifat tetap, tetapi jabatan itu bisa berhenti di tengah jalan. Pemberhentian itu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Dalam perkara a quo, jelas Herdiansyah, sebenarnya penetapan Bupati  Kutai Kartanegara ini dimulai saat proses yang bukan dimaknai berhalangan tetap, tetapi berhalangan sementara.

Wakil Bupati menjalankan kewenangan Bupati pada saat Bupati ditahan atau berhalangan sementara. Maka mandatorinya sudah jelas, yang disebut apakah Plt. bisa dikualifikasikan perhitungan periodisasi masa jabatan.

“Dalam pendapat saya, Plt. tidak bisa dihitung sebagai periodisasi jabatan. Bahwa Plt. itu genealogi jabatannya pada dasarnya masih dalam status wakil kepala daerah, sehingga genusnya adalah wakil kepala daerah, hanya dalam ketentuan UU Pemda disebutkan ketika berhalangan sementara atau ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka wewenangnya dijalankan oleh pelaksana tugas.

Jika Plt. dihitung masa jabatan, masalahnya ketika akumulasi setelah jabatan definitif saat penghitungan masa jabatan saat pelantikan plus masa jabatan Plt., maka itu akan bertentangan dengan ketentuan masa 5 tahun dan ini tidak masuk akal,” terang Herdiansyah.

Baca juga: Sidang Pembuktian MK Pilkada Mahulu 2024, Polemik Cawe-cawe Bupati Mahakam Ulu Menurut 3 Ahli

Wakil Bukan Penjabat Sementara

Djohermansyah Djohan selaku Ahli memberikan pandangan bahwa dalam praktik kepemimpinan pemerintahan daerah terjadi berbagai peristiwa sehingga muncul konsep acting yakni orang yang berperan seolah-olah menjalankan tugas sebagai kepala daerah, padahal secara rilil bukan kepala daerah.

Hal ini terjadi karena kepala daerah yang definitif tersebut telah wafat, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Dalam rangka ini terdapat pengisian kekosongannya melalui dua jalan,  yakni dari ASN dan dari wakil (bupati).

Pelaksanaan kedua ini disebutkan berbeda antara wakil bupati dengan ASN, karena ASN itu dikategorikan penjabat sementara, contohnya Pjs. Pj. Plh. Akan tetapi, bagi Wakil Bupati bukan penjabat sementara, ia merupakan pihak/orang yang ditugaskan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah sekaligus menjabat sebagai wakil kepala daerah.

Ketentuan ini diatur dalam pasal 65 UU Pemda Nomor 23/2014 dan Pasal 66 yang mengatur tentang tugas wakil bupatinya.

“Dan jelas tidak bisa dikatakan Wakil Bupati itu yang melaksanakan tugas itu dihitung masa jabatannya sebagai kepala daerah definitif. Makanya dalam kasus ini, Edy Damansyah yang menjadi bupati definitif, pengangkatan ini sisa masa jabatan 2016–2021 sesuai dengan SK Kemendagri pada 6 Februari 2019 dan yang bersangkutan telah dilantik Gubernur Kaltim pada 14 Februari 2019 serta berakhir masa jabatannya 25 Februari 2021.

 Artinya masa jabatan beliau hanya menjadi Bupati 2 tahun 11 hari dan inilah yang dipahami oleh para penyelenggara pemilu dan ini pula yang dimengerti di pemerintahan serta ini yang dikenal publik dan bukan cara perhitungan lainnya,” jelas Djohermansyah.

Pembacaan Pakta Integritas

Dalam kesaksian Chairil Anwar (Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kestra periode 2011–2019) menceritakan bahwa ketika Bupati Kutai Kartanegara berhalangan, maka Wakil Bupati Edy Damansyah mendapatkan SK Gubernur Kaltim ditunjuk sebagai Plt. Bupati.

“Saat itu tidak ada pengangkatan sumpah pada kedua masa itu (10 Oktober 2017 dan 9 April 2018) hanya ada pembacaan Pakta Integritas. Pas 14 Februari 2019, itu baru ada pelantikan dan sumpahnya dulu,” Djohermansyah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved