Pilkada Kukar 2024

Sidang Pembuktian MK Pilkada Kukar 2024, Kontroversi Masa Jabatan Calon Bupati Edi Damansyah

Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kukar 2024 digelar hari ini, Kamis (13/2/2025). 

www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa
SENGKETA PILKADA KUKAR - Para Ahli yang diambil sumpah pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Sidang Gedung 2 MK, pada Kamis (13/02/2025). Dalam sidang sengketa hari ini, masa jabatan Calon Bupati Edi Damansyah menjadi kontroversi. (www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa) 

“Kemudian pada 9 April 2019 ada pengukuhan Edy sebagai Plt. Bupati berdasarkan surat gubernur serta naskah pengukuhannya. Kemudian 14 Feb 2019 ada pengangkatan Edy sebagai Bupati definitif hingga 2021 (Periode 1) dan lanjut pada 2021–sekarang (Periode 2),” jelas Rusdiansyah.

Saksi Pemohon berikutnya, Gunawan, Camat Sangasanga 2017–2021). Gunawan dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa Edy Damansyah ditugaskan sebagai Plt. sejak 10 Oktober 2017 yang diketahui dari surat kabupaten yang tertera keterangan tanda tangannya.

Pemimpin Ganda

Dalam kesempatan ini, Pihak Terkait menghadirkan Zainal Arifin Mochtar sebagai ahli yang memberikan pandangan terkait tidak boleh adanya orang dengan masa jabatan lebih dari dua kali dan satu kali masa jabatan itu adalah sekurang-kurangnya dihitung setengah plus satu hari.

Menurutnya, permasalahan yang tersisa adalah metode perhitungannya, kapan dan pada kondisi apa penerapan-penerapan lima tahun atau 2,5 tahun itu bisa dikenakan pada seseorang.

Dalam Putusan MK 129/PUU-XXII/2024 tersebut, MK menyempurnakan masa jabatan, perhitungan, jenisnya pada putusan tersebut.

Dalam pandangan Uceng, demikian ia disapa, perlu ada catatan tentang perbedaan pejabat definitif dengan wakil kepala daerah yang menjabat sebagai kepala daerah.

Alasannya bahwa tidak boleh ada pemimpin ganda dalam waktu yang bersamaan, sehingga jika wakil kepala daerah yang menggantikan sementara dianggap sebagai kepala daerah definitif berarti ada dua kepala daerah pada waktu bersamaan.

Sebab kepala daerah yang asli tidak diberhentikan secara definitif, hanya dianggap tidak bisa menjalankan fungsinya.

“Segala konsep administrasinya melekat sebagai wakil daerah bukan sebagai kepala daerah. Sumpahnya menjadi penanda utama, termasuk sumpah yang dipegang wakil kepala daerah yang ditetapkan mewakili kepala daerah itu.

Dia tidak pernah disumpah sebagai kepala daerah, hanya saja dia disuruh melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, sehingga harus dibedakan pejabat definitif dengan pejabat pengganti sementara,” jelas Uceng.

Genus Plt.

Sementara Herdiansyah Hamzah dalam pandangan keahliannya menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah bersifat tetap selama lima tahun dan kemudian dimulai perhitungan saat proses pelantikan.

Sebab pada proses ini, pelantikan dimaknai peralihan kekuasaan dari kekuasaan lama kepada kekuasaan baru. Dalam proses pelantikan tersebut, pertama telah didahului dengan serah terima jabatan dari pejabat lama ke pejabat yang baru. Kedua, pada pelantikan tersebut sebagai penanda awal dimulainya proses kekuasaan dijalankan.

 Sehingga tidak ada parameter lain, karena pelantikan menjadi momentum perhitungan dan otoritas secara penuh dan dijalankan pada saat itu. Ketiga, pelantikan menjadi ukuran masa jabatan dimulai karena sumpah jabatan yang bukan hanya seremonial, melainkan bermakna pemangku jabatan berkomitmen, bertanggung jawab dan disampaikan secara terbuka di hadapan publik sekaligus sumpah jabatan tersebut sebagai relasi antara pemangku jabatan dengan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved