Pilkada 2024
3 Calon Bupati di Kaltim yang Batal Dilantik 20 Februari 2025, Cek Jadwal Putusan MK Pilkada 2024
Daftar 3 calon Bupati di Kaltim yang batal dilantik 20 Februari 2025. Cek jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar 3 calon bupati di Kaltim yang batal dilantik 20 Februari 2025 nanti.
Tiga calon bupati di Kaltim ini batal ikut pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 karena sengketa Pilkada 2024 masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi.
Hingga jadwal pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 nanti, belum ada putusan akhir Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada 2024 di tiga daerah di Kaltim tersebut yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Berau dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Dengan demikian 3 calon bupatidi tiga daerah di Kaltim tersebut, Kukar, Berau dan Mahulu belum ditetapkan sebagai kepala daerah dan belum bisa dilantik 20 Februari 2025.
Baca juga: Daftar Gubernur, Walikota dan Bupati di Kaltim dan Kaltara yang Bakal Dilantik 20 Februari 2025
Nama ketiga calon bupati di Kaltim tersebut juga tidak masuk dalam jadwal kepala daerah terpilih registrasi dan cek kesehatan yang dilaksanakan sebelum pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025.
Belum Ada Putusan MK
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menegaskan ada 3 pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati–Wakil Bupati (Pilbup) akan tertunda karena belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemungkinan tidak ikut pelantikan, karena akan diputuskan pada tanggal 24 Februari sementara pelantikan di tanggal 20 Februari–nya kan,” terangnya, Senin (10/2/2025).
KPU di 3 Kabupaten tersebut, kata Fahmi belum bisa melakukan tahapan selanjutnya pasca rekapitulasi suara yakni penetapan calon terpilih karena MK memutuskan pada sidang dismissal Rabu 5 Februari 2025 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sehingga pada sidang berikutnya akan diketahui putusan yang akan diberikan MK pada 3 gugatan ini.
“Kita harap putusannya menggembirakan semua pihak,” kata Fahmi.
Sebanyak 3 paslon Bupati-Wabup yang belum ikut pelantikan kepala daerah 2025 karena masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi adalah:

- Edi Damansyah-Rendi Solihin, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 01 di Pilkada Kukar 2024
- Sri Juniarsih-Gamalis, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 di Pilkada Berau 2024
Baca juga: Sengketa Pilkada Mahulu Kaltim Berlanjut, Masa Jabatan Bupati Bergantung Putusan MK
- Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 03 di Pilkada Mahulu 2024
Jadwal Sidang MK
Diketahui, 3 perkara sengketa Pilkada 2024 saat ini masih menunggu putusan akhir MK, yakni:
- Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Sidang pembuktian MK untuk ketiga sengketa Pilkada 2024 di Kaltim tersebut telah selesai digelar, 11 dan 13 Februari 2024 lalu.
Dalam sidang pembuktian MK, masing-masing pihak dalam setiap perkara telah mengajukan saksi dan ahli.
Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari seluruh pihak yang berperkara, mulai Pemohon (yang mengajukan gugatan), Termohon (KPU terkait), Pihak Terkait (paslon lain) dan Pemberi Keterangan (Bawaslu).
Selanjutnya, hakim akan mengadakan Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH untuk setiap perkara demi memutus perkara.
Untuk kepastian jadwal sidang putusan akhir MK, 24 Februari 2025 nanti akan disampaikan kemudian oleh Panitera.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan akhir untuk ketiga perkara gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kaltim tersebut pada Senin, 24 Februari 2025.
Jadwal pembacaan putusan akhir MK ini disampaikan masing-masing Ketua Majelis Hakim (Suhartoyo dan Saldi Isra) pada saat sidang pembuktian MK.
Diketahui, perkara Dendi-Alif disidangkan Majelis Hakim Panel I yang diketuai Suhartoyo, sementara perkara Bulan-Fathra dan Madri Pani-Agus Wahyudi disidangkan Majelis Hakim Panel II yang diketuai Saldi Isra.
KPU Tunggu Putusan MK
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses di MK sesuai aturan yang berlaku.
"Kami merasa bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli kami memberikan kekuatan terhadap argumentasi, bahwa proses pencalonan kemarin sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PKPU 8 Tahun 2024," ujar Wiwin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (14/2/2025).
Ia menjelaskan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Kukar merupakan mantan Ketua KPU yang menandatangani PKPU 8 Tahun 2024.
Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa langkah yang diambil KPU Kukar sudah sesuai dengan norma hukum.
Dirinya juga menambahkan bahwa dalam hal ini KPU, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hanya bertugas melaksanakan norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan.
Sebab itu, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan yang ada, termasuk menunggu putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Sidang Pembuktian di MK ini masih berlangsung hingga 17 Februari untuk beberapa daerah.
Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 18–21 Februari 2025 sebelum putusan diumumkan.
"Jika RPH sudah, Kita tunggu putusan MK yang terjadwal pada 24 Februari 2025.
Apa yang menjadi keputusan, itu yang akan kita laksanakan," pungkasnya.
Baca juga: Sidang Pembuktian MK Pilkada Kukar 2024, Kontroversi Masa Jabatan Calon Bupati Edi Damansyah
(TribunKaltim.co/Mohammad Faoiroussaniy/Ary Nindita Intan RS)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Bupati
Kaltim
pelantikan kepala daerah 2025
jadwal putusan mk
Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi
Edi Damansyah
Sri Juniarsih
Owena Mayang Shari Belawan
TribunKaltim.co
2 Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Tengah tak Dilantik 20 Februari, Kapan Sidang Putusan Akhir MK? |
![]() |
---|
3 Wali Kota Terpilih se-Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik pada 20 Februari 2025, Satu dari Kalsel |
![]() |
---|
33 Nama Gubernur, Bupati, Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada Sumut 2024, Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Ade Sugianto, Satu-satunya Bupati Terpilih di Jawa Barat yang Batal Dilantik 20 Februari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.