Berita Penajam Terkini
Masyarakat PPU yang Terdampak Pembangunan Tol dan Bandara VVIP IKN Segera Dapat Lahan Pengganti
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terdampak pembangunan tol dan Bandara VVIP IKN segera dapat lahan pengganti.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang lahannya terdampak pembangunan Bandara VVIP dan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera diberikan lahan pengganti.
Tercatat ada sebanyak 1.800 lebih lahan yang disediakan Badan Bank Tanah untuk diberikan kepada masyarakat PPU yang terdampak pembangunan kedua proyek tersebut.
Penerima atau subjek adalah mereka yang berada di tiga kelurahan yakni Gersik, Pantai Lango dan Jenebora.
Asisten I Pemkab PPU Nicko Herlambang mengatakan bahwa, pemberian lahan pengganti dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Operasional Pusat Keuangan di IKN Nusantara Ditargetkan 2026, Ada 6 Bank Berkontribusi
Untuk awal, lahan pengganti akan diberikan kepada 129 subjek.
Mereka adalah yang tanahnya disekitar bandara.
"Nanti penerima subjek ini secara simultan akan dilakukan pemanggilan oleh Badan Bank Tanah, dan diberikan sertifikat," ungkap Nicko, Kamis (20/2/2025).
Luasan lahan pengganti yang bisa diberikan maksimal 5 hektare.
Apabila ada masyarakat yang lahannya lebih dari 5 hektare, maka penggantiannya dilakukan dengan tahapan berbeda.
Baca juga: Rumahnya Retak dan Banjir Akibat Jalan Tol IKN, Warga Karang Joang Balikpapan Gugat Kontraktor
Kata Nicko, hal itu sudah sesuai kebijakan, dan akan diatur oleh Badan Bank Tanah.
"Lahannya lebih dari itu akan melalui tahapan lainnya dari Bank Tanah," sambungnya.
Para penerima ini akan mendapatkan sertifikat hak pakai yang berlaku selama 10 tahun.
Apabila lahan tersebut digunakan dengan baik, maka selanjutnya akan diterbitkan sertifikat hak milik.
"Lokasinya di kawasan itu juga. Kalau bandara di sekitar bandara, kalau tol sekitar tol," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.