Pilkada 2024
Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu, Berau dan Kukar Dibacakan Hari Ini
MK dijadwalkan membacakan putusan final mengenai sengketa Pilkada 2024 di tiga kabupaten di Kaltim, yakni Mahulu, Berau dan Kukar.
Mereka menyatakan apresiasi terhadap kelancaran proses Pilkada dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.
Baca juga: Jadwal Resmi Pengumuman Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengikuti semua proses sesuai arahan MK.
"Yang tergugat tinggal Berau, Kukar, dan Mahulu. Kami berharap semua pihak menghormati putusan MK," ujarnya pada Minggu (23/2).
Saat ditanya mengenai pelantikan kepala daerah, Fahmi menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan akan menunggu putusan MK.
"Ya, mereka tidak bisa dilantik bersamaan. Tapi, semuanya kami serahkan pada keputusan MK," tambahnya.
Baca juga: Jadwal Sidang Kedua 5 Sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim, Daftar Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Fahmi juga menyampaikan apresiasi kepada media yang telah mengawal jalannya Pilkada.
"Saya berterima kasih kepada teman-teman media. Kami juga minta maaf jika ada kekurangan selama proses ini berlangsung. Atas nama pribadi dan KPU se-Kaltim, kami mohon maaf dan terima kasih sebesar-besarnya," tutupnya.
Putusan MK bukan hanya akan menentukan siapa yang akan memimpin tiga kabupaten ini, tetapi juga akan menjadi penentu stabilitas politik di Kalimantan Timur.
Masyarakat di Berau, Kukar, dan Mahulu kini menunggu dengan harap-harap cemas, menginginkan proses hukum yang transparan, adil, dan berpihak pada demokrasi sejati.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kukar dan Berau di Mahkamah Konstitusi, Ini Jadwal dan Agendanya
Istilah Hukum yang Perlu Dipahami
Dalam sidang MK terdapat beragam istilah hukum, termasuk gugur, tidak diterima, tidak berwenang, dan dicabut.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Muhamad Faiz, menjelaskan perbedaan istilah yang digunakan dalam putusan.
Amar putusan gugur misalnya, digunakan untuk menyatakan pemohon tidak hadir di persidangan karena alasan yang sah.
Baca juga: Jadwal Resmi Pengumuman Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024
"Sehingga amar putusannya gugur," ujar Faiz, saat ditemui di Kantor MK, Jakarta.
Faiz juga memberikan contoh untuk amar putusan tidak berwenang, yang terlihat dalam perkara pemilihan bupati Cirebon.
Dalam kasus ini, pemohon mempermasalahkan berita acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum, bukan substansi perselisihan pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.