Pilkada 2024

Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu, Berau dan Kukar Dibacakan Hari Ini

MK dijadwalkan membacakan putusan final mengenai sengketa Pilkada 2024 di tiga kabupaten di Kaltim, yakni Mahulu, Berau dan Kukar.

|
Instagram kpukabupatenberau/kpu_kukar/kpu_mahakamulu
PUTUSAN FINAL MK - Dari kiri ke kanan: Sri Juniarsih, Edi Damansyah dan Owena Mayang Shari Belawan. Senin (24/2/2025) hari ini, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mengumumkan hasil putusan terhadap Pilkada Mahulu, Berau dan Kukar. (Instagram kpukabupatenberau/kpu_kukar/kpu_mahakamulu) 

Hal ini membuat MK memutuskan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan sengketa tersebut.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kukar dan Berau di Mahkamah Konstitusi, Ini Jadwal dan Agendanya

Sementara itu, istilah amar putusan tidak diterima digunakan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat formil.

"Nah, tadi kita lihat dan dengarkan sama-sama, itu sebagian besar tidak diterima, karena dianggap tidak memenuhi syarat Pasal 158 (UU Pemilu). Tapi, bukan berarti mahkamah sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil argumentasi permohonan," ujar Faiz.

Berikutnya, istilah amar putusan ditolak tidak digunakan dalam putusan dismissal, karena belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Drama Pilkada Kaltim, 3 Kepala Daerah Menanti Putusan MK pada 24 Januari"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved