Pilkada 2024
Keputusan MK Pilkada Empat Lawang 2024 Hari Ini, PSU dengan 2 Paslon, Nasib Budi Antoni Al Jufri
Inilah keputusan mK Pilkada Empat Lawang 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (24/2/2025), yakni akan digelar PSU, cek kabar Budi Antoni Al Jufri
Namun jika jabatan sudah dijalani lebih dari 2,5 tahun, maka dihitung satu periode.
Hal demikian disampaikan ahli yang dihadirkan Pemohon di persidangan, Yance Arizona.
Di persidangan ini, dia mengutip tiga Putusan MK, yakni Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI-2023.
Dari tiga putusan tersebut, Yance memaknai bahwa masa jabatan yang telah dijalani tidak membedakan antara menjabat definitif maupun sementara.
"Berdasarkan putusan MK tersebut, dipahami bahwa untuk menghitung masa jabatan yang telah dijalani itu menggunakan ukuran menjabat secara definitif maupun menjabat sementara. Menjabat sementara yang dimaksud adalah sebagai pelaksana tugas atau Plt," katanya di persidangan, seperti dilansir mkri.id.
Namun permasalahan dalam perkara ini kian pelik lantaran pemberhentian Budi Antoni Al Jufri yang bersifat sementara.
Pemberhentian sementara itu berlaku sejak awal dia tersandung kasus hukum sampai diberhentikan tetap saat putusan kasus pidananya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pemberhentian seorang pejabat disebut Oce Madril, ahli dari Termohon disebabkan tiga hal: karena kehendak sendiri, karena undang-undang, dan karena meninggal dunia atau alasan yang tidak dapat diperkirakan.
Ketentuan itu dikutip Oce dari Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam konteks perkara ini, Oce mengklasifikasikan pemberhentian Budi Antoni sebagai pemberhentian karena undang-undang.
Adapun masa pemberhentian sementara dengan status pejabat nonaktif, menurut Oce tetap dihitung sebagai bagian dari masa jabatan sampai diberhentikan secara tetap.
"Cara menghitungnya, jabatannya tetap dia tidak boleh lebih dari sejak dilantik sampai berakhir dalam waktu normal," ujarnya.
Pemberhentian sementara menurut Margarito Kamis, ahli dari Pihak Terkait, tidak mengubah status pejabat tersebut.
Dalam perkara ini, menurut Margarito, status Budi tetaplah sebagai Bupati Empat Lawang saat diberhentikan sementara.
Hanya, tugas dan kewenangan Bupati dijalankan oleh Wakil Bupati pada saat itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.