Pilkada 2024
Keputusan MK Pilkada Empat Lawang 2024 Hari Ini, PSU dengan 2 Paslon, Nasib Budi Antoni Al Jufri
Inilah keputusan mK Pilkada Empat Lawang 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (24/2/2025), yakni akan digelar PSU, cek kabar Budi Antoni Al Jufri
Fasilitas dan Hak Keuangan
Sebagai pejabat daerah, bupati maupun wakil bupati mendapatkan haknya masing-masing, tak terkecuali hak keuangan, tempat tinggal, dan fasilitas lainnya. Terkait itu, saksi Syahril Hanafiah memastikan bahwa dirinya tetap menerima hak-hak sebagai wakil bupati pada 22 Oktober 2015 hingga 29 Juni 2016. Sedangkan Budi Antoni, disebutnya masih menerima gaji hingga 1 Januari 2017.
"Gajinya masih pak, sampai 1 Januari 2017. Fasilitas rumah dinas, ruang kerja yang saya pakai tetap rumah dinas dan ruang kerja wakil bupati," ujarnya.
Baca juga: Info Hasil Putusan MK Pilkada Kukar, Berau dan Mahulu, Cek Perpres Prabowo Soal PSU Pilkada
Sengketa di Bawaslu Kabupaten dan PTUN
Perkara ini rupanya pernah ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang. Anggota Bawaslu Empat Lawang, Ahmad Fatria Arsasi mengungkapkan bahwa proses sengketa penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sudah selesai di Bawaslu dengan putusan ditolak.
Putusan itu karena Bawaslu Empat Lawang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Bawaslu juga dalam prosesnya telah mempertimbangkan keterangan ahli dan saksi.
"Itu menguatkan Bawaslu untuk menolak, karena baik inkrah, SK Pemberhentian, sampai pelantikan wakil bupati menjadi bupati definitif itu semuanya di atas 2,5 tahun atau di 30 bulan ke atas," kata Fatria.
Selain di Bawaslu, sengketa juga sudah diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Fatria, saat itu PTUN memutuskan untuk tidak menerima karena obyek yang diperkarakan berbeda dengan di Bawaslu.
"Yang disengketakan di Bawaslu terkait BA Putusan KPU. Tapi yang disengketakan di PTUN itu adalah SK Penetapan. Jadi dua obyek yang berbeda, makanya PTUN tidak menerima," katanya.
Sebelumnya pada Persidangan Pemeriksaan Pendahulun, Kamis (9/1/2025), Pemohon telah mendalilkan bahwa masa jabatan Budi Antoni Al Jufri sebagai Bupati Empat Lawang pada periode kedua adalah 2 tahun 1 bulan 27 hari, sehingga tidak dihitung satu periode.
Karena itu dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menetapkannya sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024.
Sedangkan versi Termohon, masa jabatan pada periode kedua dihitung sejak pelantikan pada 26 Agustus 2013 sampai adanya putusan pidana inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Pemohon, yakni 3 Mei 2016. Dengan demikian, hitungan Termohon, Budi sudah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari, sehingga terhitung satu periode.
Itulah tadi keputusan mK Pilkada Empat Lawang 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (24/2/2025), yakni akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.