Pilkada 2024

Keputusan MK Pilkada Empat Lawang 2024 Hari Ini, PSU dengan 2 Paslon, Nasib Budi Antoni Al Jufri

Inilah keputusan mK Pilkada Empat Lawang 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (24/2/2025), yakni akan digelar PSU, cek kabar Budi Antoni Al Jufri

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PILKADA EMPAT LAWANG - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Inilah keputusan mK Pilkada Empat Lawang 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (24/2/2025), yakni akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

"Bupati yang masuk penjara itu tetap bupati, cuma dia tidak aktif. Tidak aktif itulah, tugas-tugasnya dilaksanakan oleh wakil bupati, karena ini jabatan tunggal," kata Margarito.

Baca juga: KPU Mahulu Kaltim Siap Jalankan Putusan MK, PSU Pakai Dana Hibah dari Pemerintah Daerah

SK Mendagri

Dalam persidangan ini, satu di antara saksi yang dihadirkan merupakan Wakil Bupati Empat Lawang yang sempat mendampingi Budi untuk periode 2013-2018, Syahril Hanafiah.

Untuk perkara PHPU ini, Syahril dihadirkan sebagai saksi dari Termohon.

Sebagai saksi, Syahril membacakan beberapa Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap Budi Antoni Al Jufri.

Untuk pemberhentian sementara, didasarkan pada SK Mendagri Nomor 131.16-25778, terbit pada 22 Oktober 2015 yang berbunyi:

Kesatu, memberhentikan sementara saudara Budi Antoni Al Jufri dari jabatan sebagai Bupati Empat Lawang masa jabatan 2013-2018 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

Kedua, menunjuk saudara Haji Syahril Hanafiah, Wakil Bupati Empat Lawang masa jabatan 2013-2018 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Empat Lawang.

Sedangkan untuk pemberhentian secara tetap, dilakukan berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.16-25778  5413 tahun 2016. SK tersebut terbit dan mulai berlaku sejak 29 Juni 2016.

Syahril pun memastikan bahwa Budi Antoni tidak kembali lagi ke lingkungan Pemkab Empat Lawang sejak SK pemberhentian sementara terbit.

"Jadi, begitu bapak menggantikan sejak 22 Oktober 2015, itu sampai habis masa jabatannya pak bupati, pak bupati gak kembali lagi?" tanya Ketua MK Suhartoyo.

"Tidak," jawab Syahril.

Namun saksi yang dihadirkan Pemohon, menyatakan bahwa Syahril menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati saat Budi diberhentikan sementara sejak 22 Oktober 2015.

Saat itu pula, menurut saksi Pemohon, Syahril telah menandatangani sejumlah peraturan daerah (Perda), termasuk tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

"Plt Bupati Pak Syahril Hanafiah sudah melaksanakan wewenangnya sebagai bupati, antara lain Plt Bupati telah menandatangani Perda APBD tahun anggaran 2015," ujar saksi Pemohon, Legiyo yang merupakan Mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Empat Lawang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved