Putusan MK Pilkada Mahulu 2024
MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus, PSU Pilkada Mahulu 2024 Avun-Juan, Bulan-Fathra dan Paslon Lain
MK diskualifikasi Owena-Stanislaus, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024 hanya diikuti Avun-Juan, Bulan-Fathra dan paslon lain
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
"Kalau nanti kami baca di putusan utuhnya yang diserahkan nanti kan, kalau nggak salah di usia waktu 3 bulan apa tadi ya? Kami perlu memastikan dulu," sebutnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam proses perubahan formasi calon.
"Mengubah formasi calon itu aja. Pengawasan calon, ya kan? Itu mau-mau kita perpanjang, pasti sudah itu, teman-teman, cuma nunggu arahan dulu," jelasnya.
Mengenai pengawasan PSU, Ia memastikan pihaknya akan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
"Nah itu, ngawasi lagi. Kami kan nggak sengawasi aja, nyampaikan hasil pengawasan, gitu aja kan," pungkasnya.
Dengan putusan MK ini, Pilkada Mahulu memasuki fase baru yang menuntut kesiapan seluruh penyelenggara pemilu untuk menjalankan tahapan PSU sesuai regulasi yang berlaku.
Polres Siapkan Pengamanan
Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok menegaskan bahwa pengamanan selama pelaksanaan PSU akan dilakukan secara maksimal, seperti halnya pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
“Personel yang dikerahkan mencapai dua per tiga dari total personel Polres Mahulu, yaitu sekitar 150 personel. Selain itu, akan ada tambahan satu pleton BKO dari Samapta Polda Kaltim, sama seperti saat Pilkada lalu,” ujar Anthony.
Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan bahwa pengamanan dapat ditingkatkan sesuai dengan situasi di lapangan.
Jika dibutuhkan, jumlah personel akan ditambah dengan dua pleton atau satu kompi tambahan.
Selain itu, dua pleton power on hand juga disiagakan di Mako Polres Mahulu, ditambah satu pleton bantuan dari Kodim.
“Karena ini adalah PSU, kita akan memaksimalkan semua upaya pengamanan mulai dari tahapan-tahapan yang diselenggarakan oleh KPU hingga seluruh proses pemungutan suara,” tambahnya.
Dengan kesiapan pengamanan ini, diharapkan PSU di Mahakam Ulu dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar demi menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.
Baca juga: Reaksi Bawaslu Mahulu soal Putusan MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus di Pilkada 2024
Isi Putusan Akhir MK
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024;
Hasil Sidang Putusan MK Pilkada Pasaman, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi Karena Status eks Napi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati |
![]() |
---|
Hakim MK Bacakan Hasil Putusan 40 Daerah di Sidang Sengketa Pilkada Hari Ini, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
Hari Ini Putusan Akhir MK Sengketa Pilkada di Sulawesi Selatan, Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.