Putusan MK Pilkada Mahulu 2024
MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus, PSU Pilkada Mahulu 2024 Avun-Juan, Bulan-Fathra dan Paslon Lain
MK diskualifikasi Owena-Stanislaus, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024 hanya diikuti Avun-Juan, Bulan-Fathra dan paslon lain
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
3. Menyatakan didiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024, sepanjang Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ovena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah);
5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3;
6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo;
9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu sesuai dengan kewenangannya
10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Gugatan Bulan-Fathra
Gugatan Bulan-Fathra dalam sengketa Pilkada Mahulu 2024 terdaftar dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pilkada Mahulu diikuti 3 paslaon yakni:
- Nomor urut 01 Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau
- Nomor urut 02 Novita Bulan-Artya Fathra Marthin
- Nomor urut 03 Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah
Sebelumnya, hasil Pilkada Mahulu 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Mahulu Nomor 601 Tahun 2024, perolehan suara sah untuk masing-masing paslon adalah:
- Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau 3.850
- Novita Bulan-Artya Fathra Marthin 8.319
- Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah 9.930
Dalam gugatannya Bulan-Fathra menyoroti polemik cawe-cawe Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh yang merupakan ayah kandung dari Owena Mayang Shari Belawan.
“Selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 3 tersebut disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran Paslon Nomor Urut 3 yang melibatkan kekuasaan ayah kandungnya yang merupakan Bupati Aktif Mahakam Ulu saat ini menggunakan kewenangan, program serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu,” ucap Heru Widodo selaku Kuasa Hukum Pemohon seperti dikutip TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id.
Heru menyebutkan bahwa niat untuk menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu oleh Bupati Aktif terhadap pemenangan anaknya, dalam hal ini Paslon 3 telah disusun secara matang atau terencana dengan memanfaatkan momen kedinasan melalui undangan Bimtek BUMK Kabupaten Mahakam Ulu di Yogyakarta tanggal 29 Juli 2024.
Hasil Sidang Putusan MK Pilkada Pasaman, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi Karena Status eks Napi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati |
![]() |
---|
Hakim MK Bacakan Hasil Putusan 40 Daerah di Sidang Sengketa Pilkada Hari Ini, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
Hari Ini Putusan Akhir MK Sengketa Pilkada di Sulawesi Selatan, Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.