Putusan MK Pilkada Mahulu 2024

MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus, PSU Pilkada Mahulu 2024 Avun-Juan, Bulan-Fathra dan Paslon Lain

MK diskualifikasi Owena-Stanislaus, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024 hanya diikuti Avun-Juan, Bulan-Fathra dan paslon lain

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
PSU PILKADA MAHULU 2024 - Dari kiri ke kanan: Avun-Juan, Bulan-Fathra dan Owena-Stanislaus, tiga paslon di Pilkada Mahulu 2024, saat pengundian nomor urut tahun lalu. Dalam putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (24/2/2025), MK mendiskualifikasi Owena-Stanislaus. Selain itu, MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan dua calon yakni Avun-Juan, Bulan-Fathra dan paslon lain yang diajukan parpol yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus. (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani) 

3. Menyatakan didiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024;  

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024, sepanjang Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ovena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah);

5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3;   

6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;  

7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo;  

9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu sesuai dengan kewenangannya 

10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.  

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Gugatan Bulan-Fathra

Gugatan Bulan-Fathra dalam sengketa Pilkada Mahulu 2024 terdaftar dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pilkada Mahulu diikuti 3 paslaon yakni:

  1. Nomor urut 01 Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau
  2. Nomor urut 02 Novita Bulan-Artya Fathra Marthin
  3. Nomor urut 03 Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah

Sebelumnya, hasil Pilkada Mahulu 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Mahulu Nomor 601 Tahun 2024, perolehan suara sah untuk masing-masing paslon adalah:

  1. Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau 3.850
  2. Novita Bulan-Artya Fathra Marthin 8.319
  3. Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah 9.930

Dalam gugatannya Bulan-Fathra menyoroti polemik cawe-cawe Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh yang merupakan ayah kandung dari Owena Mayang Shari Belawan.

“Selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 3 tersebut disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran Paslon Nomor Urut 3 yang melibatkan kekuasaan ayah kandungnya yang merupakan Bupati Aktif  Mahakam Ulu saat ini menggunakan kewenangan, program serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu,” ucap Heru Widodo selaku Kuasa Hukum Pemohon seperti dikutip TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id.

Heru menyebutkan bahwa niat untuk menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu oleh Bupati Aktif terhadap pemenangan anaknya, dalam hal ini Paslon 3 telah disusun secara matang atau terencana dengan memanfaatkan momen kedinasan melalui undangan Bimtek BUMK Kabupaten Mahakam Ulu di Yogyakarta tanggal 29 Juli 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved