Tribun Kaltim Hari Ini
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Mahulu dan Kukar, Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi
MK telah mengambil keputusan terkait sengketa Pilkada 2024 di 3 Kabupaten di Kaltim, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara dan Berau.
Ia mengutarakan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kukar.
Khususnya pendukung paslon nomor urut 01 Edi-Rendi pada Pilkada 2024 atas perolehan suara sebanyak 259.489 suara.
Pada pasca pengumuman putusan MK, Edi meminta seluruh pendukung paslon nomor urut 01 agar tetap tenang.
Untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas kabupaten Kukar.
"Kami berharap seluruh pendukung paslon nomor urut 01 Edi-Rendi tetap bersatu, bersama, kompak. Kita akan mensukseskan pemilihan suara ulang (PSU) di Kukar," pungkasnya.
Adanya putusan diskualifikasi ini, Pilkada Kukar 2024 akan dilanjutkan dengan PSU tanpa keikutsertaan Edi Damansyah.
Siap Mengawal
Menanggapi hasil putusan ini, Calon Wakil Bupati Kukar nomor urut 03 Alif Turiadi menyampaikan rasa syukurnya.
Mewakili Dendi Suryadi sebagai Calon Bupati Kukar nomor urut 03, Alif menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaan PSU selama 60 hari ke depan ini.
Baca juga: Respons Edi Damansyah Usai Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Ini Arahan Buat Relawan Paslon 01
"Kami hanya bisa mempersiapkan diri untuk PSU ke depannya. Tentu kita tetap optimis bahwa masyarakat Kukar perlu ada perubahan," tegasnya saat dihubungi Tribunkaltim.co, Senin (24/2).
Alif yang sedang mendampingi Dendi di Jakarta memastikan bahwa timnya akan fokus pada pelaksanaan PSU.
Sementara terkait mekanismenya, pihaknya tenngah menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkaitan dengan PSU ini.
Baik itu arahan untuk kampanye maupun debat ulang.
Dengan optimisme tinggi, Alif memastikan akan maju dalam kontestasi di PSU bersama Dendi Suryadi.
Politikus partai Gerindra tersebut juga menyebut belum ada persiapan strategi khusus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.