Tribun Kaltim Hari Ini
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Mahulu dan Kukar, Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi
MK telah mengambil keputusan terkait sengketa Pilkada 2024 di 3 Kabupaten di Kaltim, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara dan Berau.
“Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk mempengaruhi pemilih,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.
Selain itu, MK juga mencatat pelanggaran lainnya, yakni kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Owena-Stanislaus yang bersamaan dengan kegiatan program pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Kegiatan bertajuk "Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Hektare" yang melibatkan sejumlah pejabat daerah tersebut diselenggarakan dengan kehadiran ratusan warga.
Menurut MK, kegiatan tersebut memberikan keuntungan bagi pasangan Owena-Stanislaus, karena masyarakat menganggapnya sebagai kelanjutan dari program pemerintah yang telah berjalan, yang berpotensi menyesatkan pandangan masyarakat.
Buka Pendaftaran Lagi
Menanggapi putusan tersebut, Komisioner KPU Mahulu Divisi Teknis, Alex, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena keputusan MK itu final dan mengikat, maka kami harus menjalankannya," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat KPU akan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak.
"Kami akan melakukan rapat pertemuan dengan TNI, Polri, Kesbangpol, dan Bawaslu untuk membahas kebutuhan anggaran PSU," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Kukar 2024, Dendi Menang Gugatan, Edi Damansyah Didiskualifikasi
Terkait anggaran, Ia memperkirakan bahwa PSU kali ini tidak akan sebesar Pilkada sebelumnya.
"Mudah-mudahan karena hanya dalam waktu tiga bulan, dananya tidak sebesar tahun lalu. Mungkin setengahnya," jelasnya.
Selain itu, KPU Mahulu juga akan kembali membuka pendaftaran calon.
"Kami akan membuka sosialisasi pengumuman pendaftaran, termasuk persyaratan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon yang akan maju," katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan sesuai dengan arahan MK.
"Pokoknya intinya kami akan membuka pendaftaran lagi jika memang itu arahan dari MK," ucapnya.
KPU Mahulu juga akan menyelenggarakan masa kampanye dan debat publik seperti dalam Pilkada biasa.
Namun, Ia menekankan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan dalam waktu yang lebih singkat.
"Karena waktunya agak mepet, kita harus nge-press semua. Jadi, lima divisi ini akan bekerja lebih cepat," katanya.
Hormati Putusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSU.
Baca juga: Profil Sri Juniarsih Mas, Bupati Terpilih Berau yang Bakal Dilantik, Lolos Gugatan MK
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait mekanisme pelaksanaan PSU.
Pasca putusan dari MK, imbuhnya, KPU Kukar memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU.
"Kami masih menunggu juknis dari KPU RI tentang teknis pelaksanaan yang akan kami jalankan di Kukar," jelas Wiwin kepada Tribun Kaltim, Senin (24/2).
Selama 60 hari ke depan menjelang PSU, KPU Kukar juga akan masif berkoordinasi dengan pihak terkait.
Mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), hingga KPU RI.
Berkaitan dengan kepastian tanggal pelaksanaan PSU, Wiwin memperkirakan pelaksanaannya akan berlangsung pada April mendatang.
Terhitung 60 hari dari hasil putusan sidang pada 24 Februari 2025.
Sembari menetapkan kepastian pelaksanaan, pihaknya juga menunggu juknis pusat untuk mengetahui apakah akan ada kampanye dan debat ulang dalam PSU.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan MK dan tetap berpartisipasi aktif dalam PSU. Sambil sosialisasi, kami juga berharap tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi, setidaknya mencapai 70 persen dari sebelumnya," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Berau 2024, Gugatan Madri Pani Ditolak, Sri Juniarsih Menang
Sri Juniarsih Melenggang
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi, dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Senin (24/2/2025) pukul 15.30 WIB.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra memutuskan untuk menolak permohonan itu secara keseluruhan, sehingga pasangan nomor urut 2, Sri Juniarsih-Gamalis, dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Berau.
MK menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat memengaruhi hasil Pilkada.
Majelis hakim berpendapat bahwa tuduhan pelanggaran yang dilayangkan oleh pemohon tidak didukung dengan fakta hukum yang memadai.
"Intinya, apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum," tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan.
Gelar Pleno
Usai keluarnya keputusan MK KPU Berau akan melaksanakan penetapan Bupati pada Selasa (25/2).
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengakui telah melaksanakan tahapan hingga putusan akhir, semaksimal mungkin.
Baca juga: Sikapi Putusan MK, Edi Imbau Pendukung Paslon Nomor Urut 01 Sukseskan PSU di Kukar
Penetapan pada rapat pleno pihaknya pun diwacanakan akan berlangsung di Hotel Bumi Segah.
"Dari masing-masing paslon dan timses tentu kami hadirkan," ungkapnya.
Sementara itu, Budi menegaskan, pihaknya telah mengikuti semua proses peradilan yang digelar oleh MK selama tiga bulan belakangan ini.
Keputusan MK Terkait 3 Sengketa Pilkada di Kaltim
Kabupaten Kutai Kartanegara
- Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil
bupati Kutai Kartanegara batal - Partai politik pengusung untuk mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati, namun posisi Rendi
Solihin sebagai calon wakil bupati tetap tidak berubah - KPU Kukar diminta untuk segera melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih
digunakan pada pemungutan suara sebelumnya
Kabupaten Mahakam Ulu
- Mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang
Shari Belawan dan Stanislaus Liah - Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan
Kabupaten Berau
- Menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon
(paslon) nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi - Menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.