Berita Nasional Terkini

10 Daftar Orang yang Diperkaya Rp 515 Miliar oleh Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong diduga telah memperkaya 10 perusahaan hingga mencapai Rp515,4 miliar.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong diduga telah memperkaya 10 perusahaan hingga mencapai Rp515,4 miliar. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

9. PT Kebun Tebu Mas 10. PT Kebun Tebu Mas diperkaya sebesar Rp47,87 miliar melalui Direktur Utama, Ali Sandjaja Boedidarmo, dari kerja sama impor gula dengan PT PPI.

10. PT Dharmapala Usaha Sukses PT Dharmapala Usaha Sukses diperkaya sebesar Rp5,97 miliar melalui Direktur Utama, Ramakhrisna Prasad Venkatesha, dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR.

“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Korupsi Impor Gula yang Mejerat Tom Lembong

Sesuai penjelasan JPU, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Baca juga: Kesaksian Tom Lembong di Sidang Praperadilan: Yakin Tak Bersalah dan Shock Dijadikan Tersangka

Hal ini disebabkan antara lain karena Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan.

Adapun surat tersebut dikeluarkan tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Baca juga: 5 Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya, Tak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum

Alih-alih menunjuk perusahaan BUMN, Tom Lembong justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved