Berita Nasional Terkini
10 Daftar Orang yang Diperkaya Rp 515 Miliar oleh Tom Lembong dari Kasus Impor Gula
Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong diduga telah memperkaya 10 perusahaan hingga mencapai Rp515,4 miliar.
TRIBUNKALTIM.CO - Ini daftar 10 orang yang diperkaya Rp 515 Miliar oleh Tom Lembong dalam kasus impor gula.
Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong diduga telah memperkaya 10 perusahaan hingga mencapai Rp515,4 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memperkaya diri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Berdasarkan surat dakwaan, ada 10 orang yang diperkaya dalam perkara yang dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 515 miliar.
Mereka memperoleh keuntungan atas perizinan importasi gula yang diduga diberikan Tom Lembong.
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula, Bakal Dihadiri Anies Baswedan
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
10 Perusahaan dan Orang yang Diperkaya Tom Lembong
Jaksa mengatakan, tindakan melawan hukum ini dilakukan Tom bersama 10 orang dan perusahaan antara lain :
1. PT Angels Products PT Angels Products diperkaya sebesar Rp144,11 miliar melalui Direktur Utama, Tony Wijaya yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.
2. PT Makassar Tene PT Makassar Tene diperkaya sebesar Rp31,19 miliar melalui Direktur, Then Surianto Eka Prasetyo, yang didapatkan dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
3. PT Sentra Usahatama Jaya PT Sentra Usahatama Jaya diperkaya sebesar Rp36,87 miliar melalui Direktur Utama, Hansen Setiawan, dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Baca juga: Tom Lembong Kesal Dihalangi Bicara oleh Petugas Kejaksaan dan Keluhkan Lamanya Proses Hukum
4. PT Medan Sugar Industry PT Medan Sugar Industry diperkaya sebesar Rp64,55 miliar melalui Direktur Utama, Indra Suryadiningrat, dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
5. PT Permata Dunia Sukses Utama PT Permata Dunia Sukses Utama diperkaya sebesar Rp26,16 miliar melalui Direktur Utama, Eka Sapanca, dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
6. PT Andalan Furnindo PT Andalan Furnindo diperkaya sebesar Rp42,87 miliar melalui Presiden Direktur, Wisnu Hendraningrat, dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
7. PT Duta Sugar International PT Duta Sugar International diperkaya sebesar Rp41,23 miliar melalui Direktur, Hendrogiarto Tiwow, dari kerja sama impor gula dengan PT PPI.
8. PT Berkah Manis Makmur PT Berkah Manis Makmur diperkaya sebesar Rp74,58 miliar melalui Direktur Utama, Hans Falita Hutama, dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR, INKOPPOL, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri/PUSKOPPOL.
Baca juga: Hari Ini Tom Lembong Hadapi Sidang Putusan Praperadilan, Pengacara Yakin bisa Kalahkan Kejagung
9. PT Kebun Tebu Mas 10. PT Kebun Tebu Mas diperkaya sebesar Rp47,87 miliar melalui Direktur Utama, Ali Sandjaja Boedidarmo, dari kerja sama impor gula dengan PT PPI.
10. PT Dharmapala Usaha Sukses PT Dharmapala Usaha Sukses diperkaya sebesar Rp5,97 miliar melalui Direktur Utama, Ramakhrisna Prasad Venkatesha, dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR.
“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Korupsi Impor Gula yang Mejerat Tom Lembong
Sesuai penjelasan JPU, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Baca juga: Kesaksian Tom Lembong di Sidang Praperadilan: Yakin Tak Bersalah dan Shock Dijadikan Tersangka
Hal ini disebabkan antara lain karena Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan.
Adapun surat tersebut dikeluarkan tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Baca juga: 5 Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya, Tak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum
Alih-alih menunjuk perusahaan BUMN, Tom Lembong justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Kans Setya Novanto Masuk Struktur Golkar Usai Bebas Bersyarat, Tak Ada Larangan jadi Pengurus Partai |
![]() |
---|
Kenapa UGM dan Polisi tak Pernah Tunjukkan Dokumen Ijazah Asli Jokowi? Ini Kata Guru Besar UII |
![]() |
---|
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini 28 Agustus 2025 di Balikpapan |
![]() |
---|
Berapa Harga BBM Pertamina Hari Ini? Cek Rincian Lengkap per 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
6 Fakta Baru Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ilham Ketua Bela Diri Kempo, Pelaku Penculikan Mantan Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.