Berita Nasional Terkini

Disaksikan Anies Baswedan, Tom Lembong Didakwa Memperkaya 10 Perusahaan, Negara Rugi Rp578,1 Miliar

Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan Tom Lembong, didakwa memperkaya 10 orang.

Kompas.com/ Tatang Guritno
KORUPSI IMPOR GULA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Tom Lembong, didakwa memperkaya 10 orang dan perusahaan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. (Kompas.com/ Tatang Guritno) 

PT Andalan Furnindo diperkaya sebesar Rp42,87 miliar melalui Presiden Direktur, Wisnu Hendraningrat, dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.

7. PT Duta Sugar International

PT Duta Sugar International diperkaya sebesar Rp41,23 miliar melalui Direktur, Hendrogiarto Tiwow, dari kerja sama impor gula dengan PT PPI. Baca juga: Komjak Atensi Kasus Jaksa Tilap Uang Kasus Robot Trading, Ribuan Korban Buat Aduan

8. PT Berkah Manis Makmur

PT Berkah Manis Makmur diperkaya sebesar Rp74,58 miliar melalui Direktur Utama, Hans Falita Hutama, dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR, INKOPPOL, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri/PUSKOPPOL.

9. PT Kebun Tebu Mas

PT Kebun Tebu Mas diperkaya sebesar Rp47,87 miliar melalui Direktur Utama, Ali Sandjaja Boedidarmo, dari kerja sama impor gula dengan PT PPI. PT Dharmapala Usaha Sukses

10. PT Dharmapala Usaha Sukses

PT Dharmapala Usaha Sukses diperkaya sebesar Rp5,97 miliar melalui Direktur Utama, Ramakhrisna Prasad Venkatesha, dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR.

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula, Bakal Dihadiri Anies Baswedan

Sesuai penjelasan JPU, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Hal ini disebabkan antara lain karena Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan.

Adapun surat tersebut dikeluarkan tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP). 

Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved