Berita Nasional Terkini

Disaksikan Anies Baswedan, Tom Lembong Didakwa Memperkaya 10 Perusahaan, Negara Rugi Rp578,1 Miliar

Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan Tom Lembong, didakwa memperkaya 10 orang.

Kompas.com/ Tatang Guritno
KORUPSI IMPOR GULA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Tom Lembong, didakwa memperkaya 10 orang dan perusahaan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. (Kompas.com/ Tatang Guritno) 

Alih-alih menunjuk perusahaan BUMN, Tom Lembong justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Respons Kejagung Usai Dicecar Anggota DPR soal Tom Lembong, Sebut Penetapan Tersangka Tak Mudah

Dapat Dukungan dari Anies Baswedan

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang perdana Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Dipantau dari program Breaking News KompasTV, Anies yang mengenakan kemeja biru datang sekitar pukul 9.20 WIB.

Saat tiba Anies sempat menghampiri istri Tom Lembong Franciska Wihardja.

Ia tampak menyalami dan berbincang singkat dengan istri Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

Anies mengatakan, dirinya hadir untuk mendukung sahabatnya saat ini menjadi terdakwa kasus impor gula tersebut.

"Saya datang sebagai sahabat bapak Tom Lembong," kata Anies, Kamis.

Ia mengaku ingin menyaksikan secara langsung menyaksikan sidang perdana Tom Lembong.

Baca juga: Tom Lembong Melawan, akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka dari Kejaksaan Agung

"Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses pengadilan berlangsung," ujarnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong sedang menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi impor gula pada hari ini, Kamis.

Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 pada 29 Oktober 2024 lalu.

Ia menjadi tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Penyidik pada Kejaksaan Agung atau Kejagung menilai Tom dan Charles telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, Selasa, 26 November 2024. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dakwaan Tom Lembong, 10 Orang Diperkaya Rp 515 Miliar dari Kasus Impor Gula"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 10 Perusahaan yang Diduga Diperkaya Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved