Berita Nasional Terkini

Disaksikan Anies Baswedan, Tom Lembong Didakwa Memperkaya 10 Perusahaan, Negara Rugi Rp578,1 Miliar

Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan Tom Lembong, didakwa memperkaya 10 orang.

Kompas.com/ Tatang Guritno
KORUPSI IMPOR GULA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Tom Lembong, didakwa memperkaya 10 orang dan perusahaan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. (Kompas.com/ Tatang Guritno) 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan Tom Lembong, didakwa memperkaya 10 orang dan perusahaan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memperkaya diri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Mereka memperoleh keuntungan atas perizinan importasi gula yang diduga diberikan Tom Lembong.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: 10 Daftar Orang yang Diperkaya Rp 515 Miliar oleh Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula, Bakal Dihadiri Anies Baswedan

Jaksa mengatakan, tindakan melawan hukum ini dilakukan Tom bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.

Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Menurut surat dakwaan, Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products diperkaya sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene diperkaya sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Lalu, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya diperkaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Selanjutnya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry diperkaya sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Berikutnya, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama diperkaya sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Kemudian, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo dipekaya sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Baca juga: Tom Lembong Kesal Dihalangi Bicara oleh Petugas Kejaksaan dan Keluhkan Lamanya Proses Hukum

Lalu, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International diperkaya sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

Berikutnya, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur diperkaya sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.

Selanjutnya, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas diperkaya sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

Terakhir, Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses diperkaya sebesar Rp 5.973.356.356,22, yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar 10 Perusahaan yang Diduga Diperkaya Tom Lembong

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum,berikut adalah daftar 10 perusahaan yang diduga diperkaya oleh kebijakan Tom Lembong:

Baca juga: Kesaksian Tom Lembong di Sidang Praperadilan: Yakin Tak Bersalah dan Shock Dijadikan Tersangka

1. PT Angels Products

PT Angels Products diperkaya sebesar Rp144,11 miliar melalui Direktur Utama, Tony Wijaya yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI. Baca juga: Tom Lembong Langsung Eksepsi Hari Ini Juga, Pengunjung Sidang Tepuk Tangan

2. PT Makassar Tene

PT Makassar Tene diperkaya sebesar Rp31,19 miliar melalui Direktur, Then Surianto Eka Prasetyo, yang didapatkan dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.

3. PT Sentra Usahatama Jaya

PT Sentra Usahatama Jaya diperkaya sebesar Rp36,87 miliar melalui Direktur Utama, Hansen Setiawan, dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.

4. PT Medan Sugar Industry

PT Medan Sugar Industry diperkaya sebesar Rp64,55 miliar melalui Direktur Utama, Indra Suryadiningrat, dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Baca juga: Pakar Ungkap Kejanggalan Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kejagung: Tersangka Tak Harus Terima Uang

5. PT Permata Dunia Sukses Utama

PT Permata Dunia Sukses Utama diperkaya sebesar Rp26,16 miliar melalui Direktur Utama, Eka Sapanca, dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.

6. PT Andalan Furnindo

PT Andalan Furnindo diperkaya sebesar Rp42,87 miliar melalui Presiden Direktur, Wisnu Hendraningrat, dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.

7. PT Duta Sugar International

PT Duta Sugar International diperkaya sebesar Rp41,23 miliar melalui Direktur, Hendrogiarto Tiwow, dari kerja sama impor gula dengan PT PPI. Baca juga: Komjak Atensi Kasus Jaksa Tilap Uang Kasus Robot Trading, Ribuan Korban Buat Aduan

8. PT Berkah Manis Makmur

PT Berkah Manis Makmur diperkaya sebesar Rp74,58 miliar melalui Direktur Utama, Hans Falita Hutama, dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR, INKOPPOL, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri/PUSKOPPOL.

9. PT Kebun Tebu Mas

PT Kebun Tebu Mas diperkaya sebesar Rp47,87 miliar melalui Direktur Utama, Ali Sandjaja Boedidarmo, dari kerja sama impor gula dengan PT PPI. PT Dharmapala Usaha Sukses

10. PT Dharmapala Usaha Sukses

PT Dharmapala Usaha Sukses diperkaya sebesar Rp5,97 miliar melalui Direktur Utama, Ramakhrisna Prasad Venkatesha, dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR.

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula, Bakal Dihadiri Anies Baswedan

Sesuai penjelasan JPU, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Hal ini disebabkan antara lain karena Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan.

Adapun surat tersebut dikeluarkan tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP). 

Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Alih-alih menunjuk perusahaan BUMN, Tom Lembong justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Respons Kejagung Usai Dicecar Anggota DPR soal Tom Lembong, Sebut Penetapan Tersangka Tak Mudah

Dapat Dukungan dari Anies Baswedan

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang perdana Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Dipantau dari program Breaking News KompasTV, Anies yang mengenakan kemeja biru datang sekitar pukul 9.20 WIB.

Saat tiba Anies sempat menghampiri istri Tom Lembong Franciska Wihardja.

Ia tampak menyalami dan berbincang singkat dengan istri Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

Anies mengatakan, dirinya hadir untuk mendukung sahabatnya saat ini menjadi terdakwa kasus impor gula tersebut.

"Saya datang sebagai sahabat bapak Tom Lembong," kata Anies, Kamis.

Ia mengaku ingin menyaksikan secara langsung menyaksikan sidang perdana Tom Lembong.

Baca juga: Tom Lembong Melawan, akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka dari Kejaksaan Agung

"Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses pengadilan berlangsung," ujarnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong sedang menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi impor gula pada hari ini, Kamis.

Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 pada 29 Oktober 2024 lalu.

Ia menjadi tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Penyidik pada Kejaksaan Agung atau Kejagung menilai Tom dan Charles telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, Selasa, 26 November 2024. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dakwaan Tom Lembong, 10 Orang Diperkaya Rp 515 Miliar dari Kasus Impor Gula"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 10 Perusahaan yang Diduga Diperkaya Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved