Berita Nasional Terkini

Jadwal Pencairan THR PNS 2025 dan Gaji ke-13 ASN, Ini Komponen THR Pensiunan dan Karyawan Swasta

Terjawab jadwal pencairan THR PNS 2025 dan gaji ke-13 ASN, ini komponen THR pensiunan dan karyawan swasta.

Kontan.co.id/Baihaki
THR ASN 2025 - Ilustrasi. JTerjawab jadwal pencairan THR PNS 2025 dan gaji ke-13 ASN, ini komponen THR pensiunan dan karyawan swasta. (Kontan.co.id/Baihaki) 

Dikutip dari salinan beleid tersebut, THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Anggaran THR PNS berasal dari APBN.

Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sesuai aturan tersebut, pembayaran THR PNS dan ASN lainnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Dengan demikian, THR PNS dan ASN tahun 2025 ini diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Pencairan THR tersebut bertujuan agar para ASN bisa memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Komponen THR Pensiunan PNS 2025

THR untuk pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tambahan penghasilan 

Baca juga: THR 2025 Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Nominal yang Diterima, Belum 1 Tahun Bekerja Tetap Dapat

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Berikut adalah rentang gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya seperti dilansir Tribunpriangan.com di artikel berjudul Besaran THR Pensiunan PNS 2025 yang Diterima Serta Mekanisme Pencairannya dan Surya.co.id di artikel berjudul Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri Segera Diumumkan, Anggaran Naik Jadi Rp 50 Triliun:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved