Berita Kaltim Terkini
PSU Pilkada Kukar dan Mahulu tak Perlu Angkat Pj Bupati, Kemendagri: Masih Menjabat
PSU dijadwalkan akan dilaksanakan selambatnya hingga 60 dan 90 hari ke depan sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tak perlu pengangkatan penjabat sementara (Pjs) untuk melaksanakan tugas sebelum ada Bupati terpilih di dua daerah Kalimantan Timur (Kaltim) yang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Diketahui PSU dijadwalkan akan dilaksanakan selambatnya hingga 60 dan 90 hari ke depan sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan Senin 24 Februari 2025 lalu.
Pelaksanaan PSU di Kutai Kartanegara dijadwalkan dalam 60 hari atau sekitar April 2025, dan pelaksanaan PSU di Mahakam Ulu dalam 90 hari atau sekitar Mei 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik ditemui menegaskan bahwa PSU tak perlu mengangkat Pjs Bupati.
Baca juga: Pendaftaran Calon Pengganti Edi Damansyah untuk PSU Pilkada Kukar 2024 Segera Dibuka, Jadwal KPU
“Tidak perlu (mengangkat Pjs). Putusan MK sebelumnya mengatakan Kepala Daerah bahwasanya Kepala Daerah masa bakti 2021–2024 itu dianggap berakhir masa jabatannya jika ada pelantikan Kepala Daerah Baru,” jelasnya saat ditemui di sela agendanya di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (7/3/2025) malam.
Mantan Pj Gubernur Kaltim ini juga menegaskan, bahwa pemaknaan putusan MK yang pernah diuji materiil terkait Undang-undang Pilkada, diajukan oleh 13 orang kepala daerah pada Maret 2024 lalu, dimaknai bahwa kepala daerah masa bakti 2021–2024 menjabat sampai dilantik kepala daerah baru, asal tidak sampai lebih dari 5 tahun yang artinya masih bisa sampai tahun 2026.
Menurut Akmal Malik masa jabatan Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, kini masih berjalan hingga ada pelantikan kepala daerah terpilih, bahkan sampai tahun 2026 mendatang.
“Berakhirnya masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah baru, sepanjang tidak melebihi 5 tahun, di Februari tahun 2026. Sepanjang kepala daerahnya belum ada, yang sekarang masih menjabat,” tegasnya.
Adapun soal anggaran PSU untuk dua daerah ini Mahulu yang terdapat 77 TPS dan Kukar 1447 TPS juga tidak mendapat dana bantuan dari pemerintah pusat.
“Pemkab Kukar dan Mahulu gunakan dana APBD sendiri, dana sudah tersedia (laporannya). Yang belum masuk usulan untuk pengamanan TNI–Polri, cuman berapa besarnya masih dikoordinasikan,” tandas Akmal Malik.
Baca juga: Rendi Solihin Temui Tokoh Agama Samboja, Minta Nasihat untuk PSU Pilkada Kukar
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud soal masa jabatan Bupati definitif yang masih menjabat di dua daerah tersebut, Edi Damansyah dan Bonifasius Belawan Geh, juga masih belum bisa banyak menjawab.
Apakah ada perpanjangan, atau Pemprov Kaltim diminta untuk mempersiapkan Penjabat (Pj) Bupati.
“Kita masih menunggu dari Kemendagri, Jika ada keputusan Plt (Pelaksana Tugas), kita laksanakan Plt, kalau nanti ada petunjuk untuk Pj (Penjabat) dari Mendagri, kita lihat ke depannya,” jelasnya, Rabu (5/3/2025).
Menurut Gubernur, masa jabatan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, kini masih berjalan hingga ada pelantikan kepala daerah terpilih, bahkan sampai tahun 2026 mendatang.
Untul itu, keputusan terkait penentuan Plt maupun Pj akan mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.