Pilkada Mahulu 2024
Segera Daftar KPU, Angela-Suhuk Bakal Gantikan Owena Mayang-Stanislaus di PSU Pilkada Mahulu 2024
Segera mendaftar ke KPU, Angela-Suhuk bakal gantikan Owena Mayang-Stanislaus di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
"Untuk jam atau kira-kira mekanisme seperti apa ini belum kami putuskan.
Besok (Minggu 9/3/2025) baru kami rapat di sini, karena semua unsur pimpinan partai politik masih dalam perjalanan ke Mahulu hari ini," tuturnya.
Daftar Hari Terakhir
Rencananya, koalisi tiga partai tersebut akan mendaftarkan Angela-Suhuk di hari terakhir, yakni Senin (10/3/2025).
Sementara itu, keputusan mengumumkan pasangan calon di hari terakhir juga bukan tanpa alasan.
"Rencana memang kita pilih hari terakhir," tambahnya.
Dengan pengusungan pasangan ini, koalisi PAN, Demokrat, dan PKB berharap dapat tetap bersaing dalam Pilkada Mahulu meski mengalami dinamika politik yang cukup kompleks.
KPU Beri Waktu 3 Hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) telah mengumumkan jadwal pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024.
KPU Mahulu membuka pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus selama 3 hari yang akan dimulai hari ini, Sabtu (8/3/2025).
Dalam pengumumannya, KPU Mahulu menyebut, "Menindaklanjuti Putusan/Ketetapan MK untuk perkara Nomor 224/PHP.BUP-XXIII/2025, KPU Kabupaten Mahakam Ulu membuka pelaksanaan pendaftaran Paslon untuk partai politik pengusul Paslon yang sebelumnya dinyatakan didiskualifikasi berdasarkan ketetapan MK."
"Pengumuman pendaftaran dilaksanakan selama 3 hari dan penerimaan pendaftaran akan berlangsung sejak tanggal 8 s.d.10 Maret 2025."
Dalam pengumumannya, KPU Mahulu mengutip putusan MK sebagai berikut:
- Berdasarkan angka 5 (lima) amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHP.BUP-XXIII/2025, menyatakan:
"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3";
- Bahwa pendaftaran Pasangan Calon Pengganti hanya berlaku bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada angka 1;
Pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus dibuka KPU Mahulu selama 3 hari yakni Sabtu-Senin 8-10 Maret 2025 dengan rincian:
- Sabtu-Minggu (8-9/3/2025) mulai pukul 08.00 - 16.00 Wita.
- Senin (10/3/2025) mulai pukul 08.00 - 23.59 Wita.
Baca juga: Prediksi KPU soal Partisipasi Warga dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mahulu
PSU Pilkada Mahulu 2024
Sesuai dengan putusan akhir MK, PSU Pilkada Mahulu 2024 tetap akan diikuti 3 paslon dengan tanpa mengikutsertakan Owena-Stanislaus yang didiskualifikasi.
Pasangan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah merupakan paslon nomor urut 03 di Pilkada Mahulu 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.