Pilkada Kukar 2024

Masuk Tahap Pendaftaran Calon Pengganti, KPU Kukar: Paslon Aulia-Rendi Daftar di Hari Terakhir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar diberi waktu 60 hari untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar diberi waktu 60 hari untuk menyelenggarakan PSU Pilkada Kukar 2025.(TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025.

Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati pada Pilkada serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar diberi waktu 60 hari untuk menyelenggarakan PSU.

Saat ini, KPU Kukar telah memasuki tahap pendaftaran calon Bupati pengganti, yang dijadwalkan mulai Sabtu (8/3) hingga Senin (10/3/2025).

Baca juga: Usulan Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Kukar Sekitar Rp78 Miliar

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan memastikan, bahwa hingga kini belum ada calon pengganti yang melakukan pendaftaran.

Namun pihaknya maupun Bawaslu Kukar standby untuk menerima pendaftaran yang terjadwal mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.

"Untuk besok Senin (10/3) kami buka pendaftaran hingga pukul 23.59 WITA," ungkap Rudi, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Minggu (9/3/2025).

Ia menyampaikan, pihak partai calon pengganti yang terdiskualifikasi telah memberi kabar pendaftaran mereka.

Rudi menyebut Pasangan Calon (Paslon) yang bersangkutan akan mendaftar pada Senin (10/3), yakni hari ketiga dan terakhir pendaftaran calon pengganti.

"Mereka mengabari akan mendaftar besok Senin (10/3), tapi untuk waktunya kita belum tahu pasti jam berapa," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved