Pilkada Kukar 2024

Resmi Daftar KPU, Aulia Rahman Basri Bakal Cabup Gantikan Edi Damansyah, Jadwal PSU Pilkada Kukar

Resmi daftar KPU, Aulia Rahman Basri bakal cabup gantikan Edi Damansyah. Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan RS
PSU PILKADA KUKAR - BakaL paslon Aulia Rahman Basri -  Rendi Solihin saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (10/3/2025).  Aulia Rahman Basri resmi jadi bakal cabup gantikan Edi Damansyah di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024. Simak jadwal PSU Pilkada Kukar 2024.  (TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan RS) 

Meskipun, ada goresan yang dirasakan, Aulia menyebut, pihaknya harus bangkit, berlari, dan berjuang untuk memenangkan PSU Pilkada Kukar 2025.

Dengan semangat dan keyakinan penuh, dirinya datang ke KPU Kukar untuk mendampingi Rendi mengikuti proses PSU.

"Kemenangan kembali berpihak kepada kita, sebagaimana tagline perjuangan kita adalah menang sekali lagi," katanya.

Edi Damansyah Ajak Masyarakat Sukseskan PSU

Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Edi Damansyah menyerahkan berkas pendaftaran pasangan calon Aulia Rahman Basri - Rendi Solihin kepada KPU Kukar.

"Ini sesuai pedoman dari KPU Kukar untuk kemudian diverifikasi. Kami mohon arahan dari KPU agar seluruh proses dapat berjalan dengan baik," ucap Edi.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada partai koalisi, para pendukung, dan keluarga besar PDI Perjuangan yang telah menjadi bagian dari tahapan awal perjuangan.

Edi menuturkan bahwa perjuangan politik harus dijalani dengan ceria, riang gembira, dan tetap menjaga ketertiban serta memastikan kondusivitas di Kukar.

"Mari kita sukseskan PSU Kukar. Mari kita kawal hingga seluruh proses berlangsung dengan sebaik-baiknya," katanya.

Jadwal PSU

Dari putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada 2024, ada 24 Pilkada yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Di Kalimantan Timur ada dua daerah yang harus melakukan PSU, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kutai Kartanegara masuk dalam daftar daerah yang harus melaksanakan PSU dalam 60 hari setelah putusan MK dibacakan.

Sedangkan Mahulu masuk dalam daerah yang mempunyai tenggat 90 hari.

MK resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved