Pilkada Kukar 2024

Resmi Daftar KPU, Aulia Rahman Basri Bakal Cabup Gantikan Edi Damansyah, Jadwal PSU Pilkada Kukar

Resmi daftar KPU, Aulia Rahman Basri bakal cabup gantikan Edi Damansyah. Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan RS
PSU PILKADA KUKAR - BakaL paslon Aulia Rahman Basri -  Rendi Solihin saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (10/3/2025).  Aulia Rahman Basri resmi jadi bakal cabup gantikan Edi Damansyah di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024. Simak jadwal PSU Pilkada Kukar 2024.  (TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan RS) 

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

24 Daerah Wajib Gelar PSU 

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang.

KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.

Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Dilansir dari Kompas.ID, dalam putusan itu, MK juga menetapkan tenggat penyelenggaraan PSU dan penghitungan ulang, dari paling lambat 30 hari hingga 180 hari setelah putusan MK dibacakan.

Pelaksanaan PSU tiap daerah tidak sama, terkait dengan tenggat yang diberikan MK tersebut.

Berikut ini usulan tanggal pelaksanaan PSU di daerah berdasarkan tenggat yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.

PSU dalam 30 Hari Setelah Putusan MK

Sebanyak empat daerah yang harus melaksanakan PSU dalam 30 hari setelah putusan MK, diusulkan untuk menggelar PSU pada 22 Maret 2025.

Keempat daerah itu adalah:

  1. Kabupaten Barito Utara
  2. Kabupaten Magetan
  3. Kabupaten Bangka Barat
  4. Kabupaten Siak

Pada tanggal yang sama, KPU juga akan melakukan rekapitulasi ulang Kabupaten Puncak Jaya.

PSU dalam 45 Hari Setelah Putusan MK

Selanjutnya, untuk daerah yang harus melaksanakan PSU dalam 45 hari setelah putusan MK, maka PSU akan dilaksanakan maksimal pada 5 April 2025. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved