Berita Nasional Terkini
Bahlil Belum Lulus Program Doktor, Rektor UI: Harus Revisi Disertasi dan Tambah Publikasi
Bahlil Lahadalia belum lulus program Doktor, Rektor UI sebut harus revisi disertasi dan tambah publikasi.
Pembinaan ini mencakup permintaan untuk memperbaiki disertasi.
"Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional secara objektif," kata Heri, Jumat (7/3/2025).
Direktur Humas Media Pemerintah dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menambahkan bahwa revisi disertasi akan ditentukan oleh promotor dan kopromotor.
Permintaan Maaf
UI juga meminta agar Bahlil meminta maaf kepada sivitas akademika terkait disertasi gelar doktornya yang bermasalah.
Heri Hermansyah mengatakan, permintaan maaf itu juga merupakan bagian dari pembinaan terhadap Bahlil untuk memperbaiki pembuatan disertasinya.
"Permintaan permohonan maaf pada sivitas akademik UI," ucap Heri.
"Dan kalau untuk permintaan maaf, ya jelas tadi yang diminta adalah pihak-pihak terkait," lanjutnya.
Sanksi terhadap Promotor
UI memberikan rekomendasi sanksi terhadap promotor dan kopromotor disertasi Bahlil.
Mereka juga akan mendapatkan pembinaan, termasuk penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu.
Bahlil: Apa Pun Keputusan UI, Saya Ikut
Menanggapi keputusan UI, Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan kesiapannya untuk melakukan revisi sesuai arahan pihak kampus.
Bahlil menegaskan bahwa dirinya menghormati proses akademik yang berlaku dan akan berkomitmen memperbaiki disertasinya agar memenuhi standar yang telah ditetapkan UI.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku tidak mengetahui bahwa gelar doktornya ditangguhkan oleh Universitas Indonesia (UI).
Meski demikian, ia menyatakan kesiapannya untuk merevisi disertasinya sesuai dengan permintaan kampus.
Bahlil memastikan bahwa ia tidak perlu menulis ulang disertasinya, melainkan hanya melakukan perbaikan.
"Saya kan mahasiswa, apapun yang diputuskan UI saya akan ikuti, tapi yang saya tahu perbaikan, ya kita perbaiki. Karena saya memang belum mengajukan perbaikan," ucap Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, UI memutuskan untuk tidak membatalkan disertasi Bahlil yang sempat ditangguhkan pada November 2024.
UI memutuskan untuk memberikan pembinaan atau evaluasi atas pembuatan disertasi Bahlil.
Bahlil sebelumnya telah dinyatakan meraih gelar doktor program studi (prodi) Kajian Strategik dan Global di Universitas Indonesia (UI) pada Oktober 2024 berdasarkan disertasinya yang mengangkat judul "Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".
Namun, gelar tersebut ditangguhkan setelah warganet mengungkap dugaan plagiat dalam disertasi yang disusun oleh Bahlil.
Belakangan, beredar risalah rapat pleno tertanggal 10 Januari 2025 yang beredar di media sosial, yang isinya Dewan Guru Besar (DGB) UI merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan karena ditemukan beberapa pelanggaran.
Salah satunya adalah adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data.
Menurut risalah yang beredar, data penelitian disertasi Bahlil didapatkan tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
Namun, pihak UI akhirnya tidak membatalkan disertasi Bahlil, tetapi hanya memberikan pembinaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disertasi Bahlil Tidak Dibatalkan, tapi Diputuskan Pembinaan"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disertasi Tak Dibatalkan, Bahlil Diminta Minta Maaf ke Sivitas UI"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Bahlil Belum Minta Maaf ke Civitas Akademika UI Buntut Polemik Disertasi"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rektor UI: Bahlil Belum Lulus, Harus Revisi Disertasi dan Tambah Publikasi Ilmiah", Klik untuk baca: Kompas.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250307_DISERTASI-BAHLIL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.