Berita Kaltim Terkini
Tak Sesuai Takaran, Minyakita Dilarang Beredar di Kalimantan Timur
Tak sesuai takaran, Minyakita dilarang beredar di Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seperti daerah lainnya, peredaran Minyakita di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) juga menjadi sorotan.
Beberapa hari melakukan pengawasan terpadu di sejumlah pasar tradisional dan modern, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim juga menemukan ketidaksesuaian isi takaran dari minyak goreng kemasan rakyat yang diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Juli 2022 lalu tersebut.
Pengawasan terpadu ini dilaksanakan pada 12-14 Maret 2025 di Kota Samarinda dan Balikpapan.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih menjelaskan, minyak yang diproduksi di wilayah waktu Indonesia Barat (WIB) tersebut ditahan dan dilarang beredar di pasaran.
"Selanjutnya nanti kita akan telusuri dari produsen (daerah) mana," jelas Heni.
Baca juga: DPPKUKM Kaltim Cek Stok Barang dan Harga Jelang Idul Fitri 2025
Selain Minyakita, tim pengawasan terpadu tidak menemukan produk lain yang isi takarannya tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.
Terlebih dari hasil pengawasan berkala, pihaknya dapat memastikan rata-rata pelaku usaha di kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan relatif baik dan jujur.
Pihaknya nyaris tidak pernah menemukan makanan, minuman dan produk yang kedaluwarsa atau mengandung bahan berbahaya.
"Paling temuan kita hanya hal tertentu seperti kurang volume, kemudian harganya di atas HET (harga eceran tertinggi) untuk komoditi tertentu," jelasnya.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Samarinda Rp120 Ribu per Kg, DPPKUKM Kaltim Beber Penyebabnya
Terkait hal tersebut, pihaknya juga sudah memanggil pelaku usaha "nakal" untuk diberi edukasi, teguran dan batas waktu untuk merubah dagangan sesuai aturan.
"Kalau kita pantau tidak berubah, akan kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya atau kita serahkan kepada kementerian untuk ditunda bahkan hentikan penjualan barangnya ke konsumen," tegasnya.
Heni Purwaningsih juga menegaskan, pengawasan ini bukan untuk mencari siapa salah atau benar, melainkan bagaimana sistem perdagangan bisa benar-benar berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.