Breaking News

Pilkada Mahulu 2024

KPU Sebut Waktu 90 Hari Cukup Siapkan PSU Pilkada Mahulu 2024, Kapan Angela-Suhuk Ditetapkan Paslon?

KPU sebut waktu 90 hari cukup untuk menyiapkan PSU Pilkada Mahulu 2024. Kapan Angela-Suhuk ditetapkan sebagai paslon? Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_mahakamulu
PSU PILKADA MAHULU - Bakal paslon Angela-Suhuk (kedua dan ketiga dari kiri) saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD AWS, Samarinda, Kamis (13/3/2025). KPU Mahulu diberi waktu 90 hari untuk menggelar PSU Pilkada Mahulu 2024 sesuai putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Diketahui, untuk pengganti Owena Mayang-Stanislaus, koalisi parpol mendaftarkan bakal paslon Angela Idang Belawan-Suhuk sebagai paslon pengganti di PSU Pilkada Mahulu 2024. Kapan Angela-Suhuk ditetapkan paslon? (Instagram kpu_mahakamulu) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu (Mahulu) diberi waktu 90 hari sesuai putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024.

Selain tenggat waktu 90 hari untuk PSU Pilkada Mahulu 2024, MK juga mengamanatkan untuk mengganti paslon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah yang didiskualifikasi.

Diketahui, untuk pengganti Owena Mayang-Stanislaus, koalisi parpol mendaftarkan bakal paslon Angela Idang Belawan-Suhuk sebagai paslon pengganti di PSU Pilkada Mahulu 2024

Bakal paslon Angela-Suhuk telah mendaftarkan ke KPU dan menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan tahapan dan jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024. 

Baca juga: Update PSU Pilkada Mahulu 2024, Bakal Paslon Angela-Suhuk Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Berdasarkan tahapan PSU Pilkada Mahulu 2024, setelah melakoni pemeriksaan kesehatan, bakal paslon Angela-Suhuk baru akan ditetapkan sebagai paslon 23 Maret 2025 nanti. 

Simak jadwal dan tahapan PSU Pilkada Mahulu 2024 selengkapnya. 

KPU Mahulu menegaskan kesiapannya dalam menjalankan PSU Pilkada Mahulu 2024 sesuai keputusan MK. 

Dengan waktu 90 hari untuk pelaksanaan PSU di Mahulu, KPU memastikan seluruh tahapan akan berjalan optimal guna menjaga transparansi dan partisipasi pemilih.

Komisioner KPU Mahulu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Perdatin), Guntur Ponda Hidayat, menegaskan bahwa KPU akan bekerja maksimal dalam mensosialisasikan PSU kepada masyarakat.

"Keputusan MK adalah ketetapan yang harus kita laksanakan.

Dengan tambahan waktu 90 hari di Mahulu, kami memiliki kesempatan lebih baik untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan," ujarnya Senin (17/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama adalah memastikan pemilih tetap antusias dalam mengikuti PSU. 

PSU PILKADA MAHULU - Suasana di TPS saat pemungutan suara Pilkada Mahulu 2024 yang digelar 27 November lalu. KPU Mahulu diberi waktu 90 hari untuk menggelar PSU Pilkada Mahulu 2024 sesuai putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Diketahui, untuk pengganti Owena Mayang-Stanislaus, koalisi parpol mendaftarkan bakal paslon Angela Idang Belawan-Suhuk sebagai paslon pengganti di PSU Pilkada Mahulu 2024. Kapan Angela-Suhuk ditetapkan paslon? (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)
PSU PILKADA MAHULU - Suasana di TPS saat pemungutan suara Pilkada Mahulu 2024 yang digelar 27 November lalu. KPU Mahulu diberi waktu 90 hari untuk menggelar PSU Pilkada Mahulu 2024 sesuai putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Diketahui, untuk pengganti Owena Mayang-Stanislaus, koalisi parpol mendaftarkan bakal paslon Angela Idang Belawan-Suhuk sebagai paslon pengganti di PSU Pilkada Mahulu 2024. Kapan Angela-Suhuk ditetapkan paslon? (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani) (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)

Oleh karena itu, KPU akan menggencarkan sosialisasi agar informasi dapat tersampaikan dengan baik.

"Kami menyadari pentingnya menjaga partisipasi masyarakat.

Baca juga: Anggaran PSU Pilkada Mahulu 2024 Terpenuhi, Kini Fokus Persiapan Teknis dan SDM

Dengan tambahan waktu ini, kami akan mengoptimalkan berbagai metode sosialisasi agar pemilih tetap semangat menggunakan hak suaranya," jelasnya.

Selain Mahulu, Kutai Kartanegara (Kukar) juga akan melaksanakan PSU dengan waktu 60 hari. 

KPU menilai perbedaan durasi ini memberikan fleksibilitas dalam mempersiapkan setiap tahapan dengan lebih matang.

"Kami tentu berterima kasih atas keputusan ini karena memberikan ruang bagi kami untuk menjalankan PSU dengan lebih baik.

Setiap tahapan akan kami pastikan berjalan transparan, profesional, dan sesuai regulasi yang telah ditetapkan," tambahnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan PSU.

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk peserta pemilu dan stakeholder terkait, dapat bersama-sama memastikan PSU ini berjalan lancar.

Keputusan MK adalah pedoman yang harus kita laksanakan bersama demi tegaknya demokrasi," tutupnya.

Dengan tambahan waktu yang diberikan, KPU Mahulu optimistis PSU dapat berlangsung dengan baik dan tetap menjaga integritas proses demokrasi di daerah tersebut. 

PSU Pilkada Mahulu 2024

PSU Pilkada Mahulu 2024 akan diikuti 3 paslon.

Dua paslon sesuai dengan Pilkada Mahulu 2024 yakni Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau dan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin.

Sementara satu paslon lainnya adalah pengganti Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi.

Koalisi parpol pengusung Owena Mayang-Stanislaus mendaftarkan Angela Idang Belawan-Suhuk sebagai bakal paslon pengganti. 

Baca juga: KPU Mahakam Ulu Merasa Tertantang pada Momen Sosialisasi PSU Pilkada Mahulu 2024

Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024

1. Tanggal 4 Maret - 24 Mei 2025: Penyusunan anggaran tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK

2. Tanggal 7 Maret - 2 Juni 2025:  Pembentukan dan masa kerja badan adhoc pada

3. Tanggal 6 Maret - 23 Mei 2025: Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU

4. Tanggal 4 - 7 Maret 2025: Pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang paslonnya didiskualifikasi 

5. Tanggal 15 - 17 Maret 2025: Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi dan pengajuan calon pengganti parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu kepada KPU Kabupaten/kota 

6. Tanggal  9 - 14 Maret 2025: Penelitian persyaratan administrasi calon

7. Tanggal 8 - 10 Maret 2025: Pendaftaran paslon atau penggantian paslon terdiskualifikasi

8. Tanggal 8 - 14 Maret 2025: Pemeriksaan kesehatan paslon pengganti

9. Tanggal 15 - 17 Maret 2025: Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota

10. Tanggal 23 Maret 2025: Penetapan paslon, penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut paslon

11. Tanggal 26 Maret - 20 Mei 2025: Pelaksanaan kampanye

12. Tanggal 24 Mei 2025: Hari pemungutan suara

13. Penetapan paslon terpilih pasca MK pada paling lama tiga hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU

14. Penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan pada paling lama 3 hari setelah MK secara resmi pemberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

15. Tanggal 24 Mei - 6 Juni 2025: Penghitungan suara ulang dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Pelototi Netralitas Bupati Aktif pada PSU Pilkada Kukar 2024 dan Pilkada Mahulu 2024

(TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved