Berita Nasional Terkini

THR ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini, 17 Maret 2025, Cek Golongan ASN yang Tidak Dapat Tunjangan

THR ASN dan pensiunan diketahui telah cair hari ini, Senin (17/3/2025). Cek informasi selengkapnya, bersama dengan golongan ASN

Serambinews.com/Zainal Arifin M Nur
THR 2025 CAIR - Ilustrasi penerimaan THR. THR ASN dan pensiunan diketahui telah cair hari ini, Senin (17/3/2025). Cek informasi selengkapnya, bersama dengan golongan ASN yang tidak mendapatkan tunjangan. (Serambinews.com/Zainal Arifin M Nur) 

TRIBUNKALTIM.CO - THR ASN dan pensiunan diketahui telah cair hari ini, Senin (17/3/2025). 

Cek informasi selengkapnya, bersama dengan golongan ASN yang tidak mendapatkan tunjangan.

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pensiunan yang telah ditunggu-tunggu kini telah memulai pencairan.

Tak hanya THR, pemerintah turut memastikan bahwa gaji ke-13 PNS akan segera cair.

Adapun kebijakan pembayaran THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Baca juga: Pemkot Bontang Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 24 Maret

Pada keterangannya, Prabowo menyebutkan bahwa terdapat total sebanyak 9,4 juta penerima THR pada tahun ini. 

Prabowo memaparkan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Untuk diketahui, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan para hakim. 

Sementara bagi ASN daerah, tunjangan diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (11/3/2025).

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran," ucap Prabowo.

Prabowo menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat. Khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur hari raya. 

Tak hanya pencairan tunjangan, sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan selama Ramadhan 2025.

Di antaranya adalah penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri juga penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tuturnya.

Prabowo tak lupa menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.

Pencairan THR dan Gaji ke-13

Seperti diketahui, pencairan THR bagi ASN dan pensiunan telah cair hari ini, Senin (17/3/2025). 

Adapun gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2025 mendatang.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 trilium untuk pembayaram THR tahun ini. Berikut rinciannya.

  • Rp17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri. 
  • Rp12,4 triliun dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pensiunan dan penerima pensiun.
  • Rp19,3 triliun untuk ASN Daerah, yang bersumber dari APBD.
  • Selain THR, ASN Daerah juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggarkan sekitar Rp 16,5 triliun, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Komponen THR

Berikut ini adalah komponen dari THR yang diberikan kepada ASN, yang mencakup:

  • ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum) serta tunjangan kinerja per bulan.
  • Pensiunan ASN: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
  • ASN Daerah: Gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan), serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.
  • Guru dan dosen: Bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Baca juga: Terjawab Besaran THR Polri 2025, Inilah Aturan Pemberian THR PNS dan Polri, Cek Cara Hitung THR 2025

Pemerintah berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Informasi Gaji PPPK 2025

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500 (sebelumnya Rp2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800 (sebelumnya Rp2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500 (sebelumnya Rp2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800 (sebelumnya Rp2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800 (sebelumnya Rp2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700 (sebelumnya Rp2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600 (sebelumnya Rp2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp3.339.100 (sebelumnya Rp3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp3.480.300 (sebelumnya Rp3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.627.500 (sebelumnya Rp3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.781.000 (sebelumnya Rp3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp3.940.900 (sebelumnya Rp3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp4.107.600 (sebelumnya Rp3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp4.281.400 (sebelumnya Rp3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500 (sebelumnya Rp4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Tidak Semua ASN Dapat THR

Pemerintah memang telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Namun, tak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, yakni:

1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara 

PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.

Cuti ini umumnya diambil oleh pegawai yang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara.

Baca juga: Perhitungan THR Prorata 2025 untuk Karyawan yang Belum Genap Setahun Kerja, Jadwal Pencairan

Karena tidak mendapatkan penghasilan bulanan dari APBN, mereka juga tidak memperoleh tunjangan tahunan ini.

2. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah

PNS yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Hal ini karena penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved