Berita Samarinda Terkini

Kepala Disdikbud Samarinda Ancam Beri Sanksi Bila Tetap Pungut Biaya Perpisahan Sekolah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda kembali menegaskan aturan terkait pelaksanaan acara perpisahan tidak lakukan pungutan

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
DILARANG - Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, Rabu (19/3/2025). Disdikbud Samarinda menegaskan larangan pungutan biaya dalam acara perpisahan sekolah. Perpisahan boleh digelar, namun tanpa membebani siswa dan orang tua. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Kelulusan siswa tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2024/2025 diperkirakan akan diumumkan pada Juni 2025. 

Seiring dengan itu, berbagai sekolah mulai bersiap melepas para siswa ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Salah satu tradisi yang kerap dilakukan dalam momen ini adalah gelaran acara perpisahan, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.  

Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda kembali menegaskan aturan terkait pelaksanaan acara perpisahan, terutama mengenai pungutan biaya kepada siswa. 

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan agar sekolah tidak mengadakan perpisahan, yang membebankan biaya kepada siswa, termasuk dalam bentuk study tour atau acara di hotel.

Baca juga: Sekolah Telanjur DP Gedung, Kadisdik Ancam Pecat Kepsek yang Nekat Gelar Perpisahan Mewah

“Kita sudah beberapa kali mengingatkan bahwa itu tidak usah dan tidak perlu. Jadi sebenarnya perpisahan di hotel maupun di sekolah itu dilarang apabila ada pungutan. 

Tapi perpisahan di hotel itu sebenarnya tidak dilarang kalau ada sponsornya. Jadi poin utamanya adalah jangan ada pungutan kepada anak-anak kita," ujar Asli Nuryadin (19/3).

Ia menambahkan bahwa pungutan resmi memiliki definisi jelas, yakni jika siswa diwajibkan membayar dengan nominal tertentu dan ada sanksi bagi yang tidak membayar. 

Jika hal itu terjadi, maka masuk kategori pungutan liar (pungli) dan tidak diperbolehkan.  

Lebih lanjut, Asli menegaskan bahwa Disdikbud Samarinda akan menindak tegas jika ditemukan adanya praktik pungli terkait acara perpisahan sekolah

Tindakan yang akan dilakukan dimulai dari teguran keras, hingga sanksi pengembalian dana jika pungutan telah terjadi.

Jika sekolah yang bersangkutan tetap tidak mengembalikan dana yang telah dipungut, maka akan ada sanksi jabatan bagi pihak yang bertanggung jawab.  

“Seandainya ada kabar soal benar adanya, pungli yang sifatnya memaksa dan menentukan nominal, Disdik Samarinda pasti akan proses dengan berjenjang dan melihat bukti dan faktanya,” tegas Asli.

Baca juga: Acara Perpisahan Berbiaya Tinggi Dilarang, MKKS Balikpapan Sebut Banyak Sekolah Terlanjur Bayar DP

Disdikbud Samarinda berharap pihak sekolah dapat lebih bijak dalam menggelar kegiatan perpisahan, dengan tetap mengutamakan prinsip kesederhanaan serta tidak membebani siswa dan orang tua dengan pungutan biaya yang tidak semestinya.

"Ini sudah ada penegasan. Kalau memang terbukti, jaminannya jabatan. Sudah, kita ikuti saja pola kesederhanaan yang dianjurkan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan pemkot," pungkasnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved