Berita Nasional Terkini
Terungkap! Ini Alasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan Limpo
Terungkap alasan eks Ketua KPK Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan terkait kasus pemerasan Yasin Limpo.
Dirinya menegaskan, penyidikan atas penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apapun juga.
"Pada gugatan prapid (praperadilan) yang pertama, semua yang terkait dengan kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik telah diuji di sidang prapid di PN Jaksel."
Baca juga: Firli Bahuri Mangkir Lagi, Pakar Sebut Eks Ketua KPK Harus Dijemput Paksa
"Hasilnya, Hakim tunggal saat itu menolak gugatan prapid dari pihak penggugat, karena dinilai obscuur libel (kabur/tidak jelas), di mana dalil dan petitum pemohon telah mencampurkan formil dan non formil yang telah ditentukan limitatif pada lembaga praperadilan," tutupnya.
Sebagai informasi, saat ini Firli Bahuri tengah menghadapi tiga perkara yang sedang disidik oleh Polda Metro Jaya.
Kasus pertama, berkaitan dengan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, kemudian dugaan tindak pidana pencucian uang dan yang terakihir ialah dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.
(*)
Alasan Said Didu Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Jauh Lebih Parah dari Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bakal Tarik Uang Nganggur di Kementerian Mulai Oktober 2025, Ini Kata Prabowo |
![]() |
---|
Viral Menu Makan Bergizi Gratis tak Layak, DPR Usul Ganti dengan Uang Tunai, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Alasan Eks Menpora hingga Mantan Dankormar Ragukan Keabsahan Ijazah Gibran, Nama Lulusan UTS Disorot |
![]() |
---|
4 Fakta Program Makan Bergizi Gratis Prabowo, Dihantam Skandal Keracunan dan Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.