Berita Nasional Terkini

Terungkap! Ini Alasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan Limpo

Terungkap alasan eks Ketua KPK Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan terkait kasus pemerasan Yasin Limpo.

Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra dan Kompas.com /Irfan Kamil
FIRLI CABUT GUGATAN - Potret Eks Ketua KPK, Firli Bahuri (kiri) dan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan). Terungkap, ini alasan eks Ketua KPK Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan terkait kasus pemerasan Yasin Limpo. (Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra dan Kompas.com /Irfan Kamil) 

Dirinya menegaskan, penyidikan atas penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apapun juga.

"Pada gugatan prapid (praperadilan) yang pertama, semua yang terkait dengan kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik telah diuji di sidang prapid di PN Jaksel."

Baca juga: Firli Bahuri Mangkir Lagi, Pakar Sebut Eks Ketua KPK Harus Dijemput Paksa

"Hasilnya, Hakim tunggal saat itu menolak gugatan prapid dari pihak penggugat, karena dinilai obscuur libel (kabur/tidak jelas), di mana dalil dan petitum pemohon telah mencampurkan formil dan non formil yang telah ditentukan limitatif pada lembaga praperadilan," tutupnya.

Sebagai informasi, saat ini Firli Bahuri tengah menghadapi tiga perkara yang sedang disidik oleh Polda Metro Jaya.

Kasus pertama, berkaitan dengan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, kemudian dugaan tindak pidana pencucian uang dan yang terakihir ialah dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved