Berita Nasional Terkini

Klaim Hasan Nasbi setelah Pernyataan Kontroversinya Tuai Kecaman, Kini Akui Dukung Kebebasan Pers

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kini mengklaim bahwa dirinya mendukung kebebasan pers usai pernyataan kontroversinya terkait teror

Kompas.com/Fika Nurul Ulya
HASAN NASBI - Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Hasan kini mengklaim bahwa dirinya mendukung kebebasan pers usai pernyataan kontroversinya terkait teror yang dialami kantor Tempo. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya) 

Ia pun mengatakan bahwa pernyataan tersebut sejalan dengan respons salah seorang jurnalis perempuan Tempo, Francisca Christy Rosana terhadap teror kepala babi tersebut.

Baca juga: Respons Kontroversial Hasan Nasbi Terhadap Teror Redaksi Tempo Tuai Kecaman Koalisi Masyarakat Sipil

Diketahui, melalui akun X (sebelumnya Twitter) Francisca merespons teror kepala babi itu dengan candaan. Berikut ini unggahan Fransisca:

"Lain kali ngirim jangan kepala babi, daging babi gitu lho yg enak. Mana telinganya sudah ga ada," tulis Cica, sapaan akrabnya.

Menurut Hasan, Fransisca sudah menyikapi teror ini dengan benar.

"Saya tuh jarang lho setuju sama Tempo. Tapi kali ini saya setuju dengan cara Francisca merespons teror itu. Supaya yang meneror itu kehabisan akal dan stres karena KPI-nya enggak kesampaian," lanjut Hasan.

Ia pun mendorong kasus teror kepala babi ini diusut tuntas oleh kepolisian supaya motif si pengirim dapat terungkap jelas sehingga persepsi publik tidak semakin liar.

Terbaru, dirinya mengklaim bahwa dirinya mendukung kebebasan pers dan komitmen pemerintah dalam mendukung hal tersebut tidak pernah berubah.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," ucap Hasan pada Minggu (23/3/2025).

Menurutnya, pemerintah tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 39 tentang HAM.

Hasan pun menyinggung Pasal 28 UUD 1945, di mana setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Baca juga: Kenapa Tempo Diteror? Usai Kepala Babi, Kini Dikirimi 6 Bangkai Tikus, Redaksi Ngaku tak Gentar

"Di UU Nomor 39 tentang HAM di Pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip," tambahnya.

Bagi Hasan, pemerintah menjalankan UU Pers yang menyatakan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Dia pun menjamin adanya kemerdekaan pers, sehingga tidak ada media yang disensor atau dibredel.

"Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," ucap Hasan.

"Selain itu, media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," pungkasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved