Berita Nasional Terkini
AMSI Kecam Meningkatnya Tren Kekerasan pada Jurnalis dan Perusahaan Media, Berikut Rekomendasinya
Asosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI ) mengecam tren peningkatan kasus kekerasan dan intimidasi terhadap perusahaan media dan jurnalis di Indonesia.
Teror berlanjut tiga hari berikutnya dengan kiriman paket berisi enam tikus tanpa kepala.
Baca juga: Kapuspen TNI Tawarkan Bantuan ke Tempo untuk Ungkap Pelaku Teror, Kalau Bisa Back-Up Polri
AMSI menilai serangkaian intimidasi, serangan digital dan kekerasan yang menimpa perusahaan media dan jurnalis di Indonesia, dalam dua pekan terakhir, telah mencapai titik yang mengkhawatirkan.
Kondisi ini menebar ketakutan, rasa tidak aman, dan memicu self censorship di kalangan redaksi media.
“Serangkaian insiden ini merupakan upaya sistematis untuk membungkam media dan jurnalis, agar tidak lagi memberitakan kesalahan dan pelanggaran yang terjadi di sekeliling kita,” kata Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI.
“Jika dibiarkan, maka era pers bebas yang diperjuangkan pada era Reformasi 1998, akan lenyap, berganti menjadi pers yang hanya melaporkan narasi tunggal pemerintah.”
Sebagai negara demokratis, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan mediasi melalui Dewan Pers sebagai jalur penyelesaian yang beradab, tanpa kekerasan.
“Langkah-langkah di luar mekanisme hukum, termasuk intimidasi dan serangan fisik, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi yang sehat,” kata Sekjen AMSI Maryadi.
“Kejelasan dan transparansi dalam penegakan hukum akan menjadi faktor krusial dalam mencegah eskalasi lebih lanjut dan memberikan rasa aman bagi jurnalis serta pelaku industri media,” tegas Maryadi.
Baca juga: KKJ Minta LPSK Lindungi Jurnalis Tempo Imbas Teror Kepala Babi, Bangkai Tikus, hingga Doxing
Agar serangkaian serangan ini tidak berpengaruh buruk pada kesinambungan industri media dan ekosistem digital di indonesia, AMSI merekomendasikan sejumlah langkah berikut:
- Polisi harus mengusut tuntas dan mengungkap pelaku intimidasi dan kekerasan yang menimpa jurnalis di berbagai daerah, dan mengungkap dalang pengiriman bangkai ke kantor Tempo.
- Pemerintah harus menjamin keamanan jurnalis dan pekerja media yang berpotensi menjadi sasaran intimidasi dan kekerasan.
- Perusahaan media harus bersama-sama memperkuat sistem keamanan digital dan memperhatikan keselamatan jurnalis di lapangan.
Sebagai organisasi yang menaungi 400 lebih perusahaan media siber di Indonesia, AMSI berkomitmen untuk terus mendukung anggotanya dalam menghadapi masa yang sulit ini. (*)
Baca berita Tribun Kaltim terkini di Google News
Tidak Ada Demo Besok di Pati, AMPB: Tapi Massa Kirim Surat ke KPK, Desak Sudewo jadi Tersangka |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2025: Tembus Rp 100 Juta per Bulan, Pajak Ditanggung Negara |
![]() |
---|
Diawali Pujian, Ini Kalimat Singkat Noel yang Buat 'Sultan' Kemenaker Langsung Berikan Motor Ducati |
![]() |
---|
Alasan Polisi Yakin Ada Aktor Intelektual di Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Kini Diburu |
![]() |
---|
Pernyataan Bareskrim Soal Ijazah Jokowi Terbantahkan dengan Pernyataan Rektor UGM, dr Tifa: Blunder |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.