Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Bakal Lanjutkan Pembangunan Jembatan ATJ di Kubar, Seno Aji: Masih Verifikasi KPK

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bakal lanjutkan pembangunan Jembatan ATJ di Kutai Barat, Seno Aji sebut masih verifikasi KPK.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
INFRASTRUKTUR - Jembatan ATJ di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang mangkrak sejak 2015 lalu.  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana melanjutkan pembangunan dengan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.(TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana melanjutkan pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengatakan, jembatan tersebut masuk kewenangan Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Kubar.

"Tapi, pemprov bisa memberikan bantuan keuangan ke kabupaten agar jembatan itu bisa diselesaikan," kata Seno Aji.

Namun, sebelum itu, pihaknya akan lebih dulu meminta verifikasi atau pernyataan dari penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Verifikasi ini untuk memastikan jembatan tersebut sudah tidak bermasalah dalam proses hukum.

"Kemarin di 2024 kita sudah verifikasi desain. Tahun ini (2025) kita upayakan verifikasi hukum selesai. Kalau tidak ada masalah, di 2026 bisa kita kucurkan anggaran," ujar Seno Aji.

Baca juga: Bangun Jembatan ATJ Baru di Melak, Pemkab Kutai Barat Alokasikan Rp 3,5 Miliar untuk Perencanaan

Sebagai informasi, pembangunan Jembatan ATJ sudah dimulai pada 2012 silam. 

Namun sayang, megaproyek yang menghabiskan APBD Kubar senilai Rp300 miliar itu mangkrak pada 2015.

Hingga akhir 2016, terjadilah putus kontrak dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang mengerjakan jembatan ATJ.

Terhentinya megaproyek ini didasari seribu satu macam alasan mulai dari alasan hukum, desain jembatan terlalu rendah, tiang bentangan kabel atau pylon yang miring hingga dokumen perencanaan yang hilang dan masalah administrasi.

Padahal, proyek yang seharusnya selesai pada 2016 itu dibangun sebagai penghubung Kecamatan Melak dan Kecamatan Mook Manaar Bulatn ( MMB), sekaligus menyingkat waktu menuju Kota Samarinda dengan selisih waktu hingga 4 jam lebih cepat dibanding mengikuti jalan yang biasa digunakan.

Baca juga: Tahun Ini Pemkab Kubar Alokasikan Rp 3,5 Miliar untuk Perencanaan Pembangunana Baru Jembatan ATJ

Berbagai teka-teki belum terjawab mengapa jembatan yang dibangun pada masa pemerintahan Bupati Ismail Thomas itu terhenti.

Namun, belakangan beredar informasi, bahwa pembangunan tidak bisa dilanjutkan karena dikaitkan dengan persoalan hukum di KPK.

Apalagi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pejabat PT Waskita Karya, yang sempat mengerjakan Jembatan ATJ pada Desember 2018.

Kedua tersangka tersebut adalah eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar yang diduga membentuk subkontraktor fiktif hingga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved