Salam Tribun
Kado Indah 'THR' Gubernur Harum
Bersama wakilnya Seno Aji, Gubernur Harum kembali membuat gebrakan dengan memberikan tiga THR spesial bagi masyarakat Kaltim di momen Lebaran 2025
Penulis: Sumarsono | Editor: Syaiful Syafar
Oleh: Sumarsono, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim
HARI Raya Idul Fitri tahun ini sepertinya menjadi Lebaran yang istimewa bagi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim).
Tidak hanya yang beragama Islam bisa merayakan suka cita setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadhan, namun semua masyarakat Kaltim berbahagia karena mendapat kado indah atau Tunjangan Hari Raya (THR) dari Gubernur H Rudy Mas'ud.
Tidak hanya program Gratispol yang menjadi gebrakan Gubernur Kaltim H Rudy Mas'ud (Harum) dalam upayanya menyejahterakan masyarakat Bumi Etam.
Bersama wakilnya Seno Aji, Gubernur Harum kembali membuat gebrakan dengan memberikan tiga THR spesial bagi masyarakat Kaltim di momen Lebaran 2025 ini.
Tiga THR tersebut merupakan bagian dari komitmen Harum-Seno Aji untuk membantu meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Baca juga: BBM Bermasalah, Siapa Salah?
Adapun tiga THR yang diberikan di moment Lebaran bagi masyarakat Kaltim adalah:
1. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Sebagai bentuk kepedulian terhadap wajib pajak, Gubernur Harum mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan pribadi.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu membayar denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan hanya wajib membayar pajak tahun berjalan 2025.
Melalui kebijakan penghapusan denda PKB ini, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dengan lebih ringan.
Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendataan di tahun berikutnya.
2. Pembebasan Retribusi bagi Pelaku UMKM
Kebijakan kedua yang diberikan sebagai THR bagi rakyat Kaltim adalah pembebasan retribusi bagi pelaku UMKM yang menyewa kios, petak, lapak, dan kantin yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Program ini berlaku mulai 1 April 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan.
Awalnya, kebijakan ini direncanakan hanya untuk empat bulan. Namun, setelah mempertimbangkan manfaatnya bagi pelaku usaha kecil, Gubernur Harum memutuskan untuk memperpanjangnya menjadi enam bulan.
Pembebasan retribusi ini diberikan kepada ratusan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta di 243 SMA/SMK dengan total 488 kantin.
Harapannya, kebijakan ini dapat membantu para pelaku usaha kecil agar tetap produktif dan berkembang tanpa terbebani biaya sewa.
3. Tiket Masuk Gratis ke Tempat Wisata
Sebagai bagian dari kebijakan THR spesial ini, Pemprov Kaltim juga menggratiskan biaya masuk ke sejumlah destinasi wisata yang berada di bawah kewenangan provinsi.
Program ini berlaku mulai 31 Maret hingga akhir Mei 2025.
Melalui kebijakan ini, masyarakat Kaltim dapat menikmati liburan Lebaran dengan mengunjungi tempat-tempat wisata edukatif secara gratis.
Beberapa destinasi wisata yang termasuk dalam program ini antara lain Museum Mulawarman Tenggarong di Kutai Kartanegara dan Pusat Penangkaran Rusa Sambar di Penajam Paser Utara.
Tiga THR spesial ini merupakan bagian dari sinergi dengan Program Gratispol yang diusung oleh Gubernur Harum dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Program ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Baca juga: UMP: Asa bagi Pekerja, Beban Pengusaha
Pemberian tiga THR ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemprov Kaltim untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk kebijakan pemutihan denda PKB diberikan kepada masyarakat Kaltim terhitung sejak 8 April sampai 30 Juni 2025.
Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan akan dihapus, hanya membayar pajak tahun berjalan.
Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini sepertinya menjadi program seksi yang dijalankan sejumlah Kepala Daerah untuk membantu warganya. Sebut saja Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Jawa Tengah Achmad Lutfi. Menyusul Gubernur Kaltim Harum.
Tentu kebijakan ini disambut antusias masyarakat, karena dinilai sangat membantu mengurangi beban mereka.
Selama masyakat pemilik kendaraan bermotor harus menanggung beban berupa pajak kendaran tahunan.
Bukan hanya besaran pajak yang harus dibayar, namun juga proses pembayaran yang dinilai cukup rumit.
Belum lagi, persoalan kompensasi apa yang yang didapat masyarakat setelah menunaikan kewajiban membayar pajak. Apakah kenyamanan berkendara, jalanan mulus dan fasilitas publik lainnya.
Harapan masyarakat setelah adanya THR pemutihan denda pajak kendaraan, yang tidak kalah pentingnya adalah pembenahan sistem dan pelayanan pajak kendaraan.
Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit. Toh, masyarakat mau membayar pajak, berkontribusi untuk daerahnya.
Perlu keberimbangan adanya program pemutihan denda pająk kendaraan ini.
Bagi masyarakat, kebijakan bisa mengurangi beban biaya yang harus dibayar, sehingga mereka dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya.
Sementara, bagi pemerintah daerah, program pemutihan denda pajak kendaraan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bisa meningkat.
Meskipun demikian, program pemutihan denda pajak kendaraan sedikit banyak juga merugikan pemerintah daerah, karena akan kehilangan pendapatan dari sektor denda pajak, sehingga dapat mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Mem-branding Bulungan
Selain itu, program ini dapat mengurangi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh, sehingga dapat meningkatkan risiko ketidakpatuhan pajak di masa depan. Dan, dianggap tidak adil bagi wajib pajak yang telah patuh dan membayar pajak tepat waktu, sehingga dapat menimbulkan persepsi negatif tentang kebijakan pemerintah daerah.
Yang perlu diwaspadai juga, jangan sampai kebijakan yang bertujuan meringankan beban masyarakat ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan di balik kemudahan.
Transparansi dan pengawasan di tataran pelaksanaan kebijakan sangat diperlukan.
Setiap kebijakan tentu menu pro dan kontra. Namun, ketika lebih banyak manfaatnya bagi masyarakat, kita harus mendukungnya.
Program pemutihan denda pajak kendaraan dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan biaya yang lebih rendah. Namun, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan program ini dengan efektif.
Selamat bagi masyarakat Kaltim menikmati THR dari Gubernur, dan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan bain, sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250414_Sumarsono-Pemimpin-Redaksi-Tribun-Kaltim.jpg)