Berita Kaltim Terkini

Batasan Biaya UKT yang Ditanggung Program Gratispol dari Gubernur Kaltim, Cek Syarat Usia Penerima

Batasan biaya UKT yang ditanggung program Gratispol dari Gubernur Kaltim. Cek syarat usai penerima dari jenjang dari D3,S1, S2 hingga S3

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
PROGRAM GRATISPOL KALTIM - Ilustrasi. Simak batasan biaya UKT yang ditanggung program Gratispol dari Gubernur Kaltim hingga syarat usai penerima dari jenjang dari D3,S1, S2 hingga S3. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Perlu diingat bahwa program Gratispol diperuntukan khusus bagi muda mudi Kaltim yang dibuktikan dengan KTP dan KK domisili Kaltim yang telah dimiliki selama tiga tahun.

"Rata-rata di usia 17 tahun sudah punya KTP. Berarti mereka sudah bisa menikmati kuliah gratispol pada usia 19 atau 20 tahun," jelasnya.

Selain itu ada batasan usia untuk setiap jenjang pendidikan, yakni:

  • D3 maksimal 23 tahun,
  • S1 maksimal 25 tahun,
  • S2 maksimal 35 tahun dan
  • S3 maksimal 40 tahun.

Tanpa Syarat Akreditasi

Perlu diluruskan juga bahwa program gratispol tidak memandang akreditasi unggul, siswa berprestasi ataupun jurusan tervaforit.

Oleh sebab itu seluruh kampus negeri maupun swasta yang ada di Kaltim akan mendapatkan program gratispol ini. 

Melalui program ini, selain ingin membangun sumber daya manusia (SDM) berkualitas, Pemprov Kaltim juga ingin menghidupkan dan meningkatkan akreditasi 63 perguruan tinggi negeri maupun swasta aktif yang ada di Kaltim.

Ia juga menambahkan dalam rapat, baru 6 kampus yang menyerahkan jumlah kuota setiap program studi.

Sementara 57 lainnya hanya diberi waktu sampai Pukul 00.00 WITA atau tengah malam ini untuk segera menyerahkan daftar kuota penerimaan kampusnya.

"Saya pikir mereka pasti segera menyerahkan karena tadi semua sangat bersemangat untuk bekerjasama," katanya.

Baca juga: Perhatikan Usia, Syarat Penerima Program Gratispol dari Gubernur Kaltim untuk Mahasiswa S1 hingga S3

KTP Kaltim Minimal 3 Tahun

Selain itu, Dasmiah juga menegaskan bahwa penerima program gratispol harus benar-benar warga Kalimantan Timur.

Di mana setiap mahasiswa harus memiliki KTP dan kartu keluarga domisili Kaltim minimal tiga tahun.

"Kalau ada pendatang dan dia sudah 4 tahun punya KTP Kaltim bisa. Tapi kalau baru datang, mengganti domisili dan belum 3 tahun maka tidak bisa mendaftar," jelasnya.

"Kenapa kita batasi untuk anak daerah saja? Karena kita ingin meningkatkan angka partisipasi sekolah (APS) Kaltim.

Kita beri kesempatan seluruh muda mudi usia sekolah untuk berkuliah gratis," imbuhnya.

"Kita mau anak-anak usia sekolah berhak mendapat hak pendidikan yang setara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved