Berita Nasional Terkini

Bukan Orang Sembarangan, Inilah Sosok Algojo Hukuman Cambuk di Aceh

Inilah sosok algojo hukuman cambuk di Aceh. Bukan sembarang orang yang dipilih menjadi algojo hukuman cambuk.

SERAMBI/BUDI FATRIA
ALGOJO CAMBUK - Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk yang berlangsung di Masjid Ar Rahman, kompleks Budha Tzu Chi, Gampong Panteriek, Banda Aceh. Inilah sosok misterius yang menjadi algojo hukuman cambuk di Aceh. (SERAMBI/BUDI FATRIA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sosok algojo hukuman cambuk di Aceh.

Bukan sembarang orang yang dipilih menjadi algojo hukuman cambuk.

Terdapat sejumlah kriteria untuk dapat menjadi algojo hukuman cambuk.

Algojo hukuman cambuk di Aceh merupakan sosok pria tinggi berbalut pakaian serba coklat.

Baca juga: Gempa Hari Ini di Sinabang Aceh 4.0 Magnitudo dan Luwu Timur Sulsel 2.0 Mag, BMKG: Kedalaman 10 Km

Baca juga: Pusat Gempa Terkini 6.2 Mag di Sinabang Aceh dan Mag 3.3 di NTT, Info BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Wajahnya tertutup rapat, hanya menyisakan celah kecil di bagian mata.

Di tangannya tergenggam sebatang rotan—alat eksekusi bagi pelanggar syariat Islam di Aceh.

Algojo bertugas melaksanakan hukuman bagi pelanggar hukum syariah seperti kasus zina, perjudian, dan konsumsi khamar.

Pelaksanaan hukuman ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: 6 Daerah Gelar PSU Pilkada 2024 pada 5 dan 9 April 2025, Ada Kota Sabang Aceh hingga Banggai Sulteng

Nama asli dan identitas algojo wajib dirahasiakan.

Mereka dilarang berbicara selama prosesi cambuk berlangsung, dan seluruh tubuh tertutup oleh pakaian khusus.

“Jika identitas mereka terbuka, mereka bicara dan diketahui oleh terhukum atau keluarganya, dikhawatirkan menjadi dendam pribadi,” kata Ashabul Jamil, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Sabtu (18/4/2025).

Pelaksanaan cambuk dilakukan dengan protokol ketat.

Baca juga: Gempa Aceh Magnitudo 5,4 Guncang Timur Laut Kota Banda Aceh, Simak Info BMKG

Algojo menggunakan rotan sepanjang satu meter, dan berdiri pada jarak 70 cm hingga 1 meter dari terhukum, tepat di sisi kiri.

Fokus eksekusi ada pada area punggung bagian atas, yakni antara bahu dan pinggang.

Pukulan dilarang mengenai kepala, wajah, atau bagian tubuh sensitif lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved