Berita Nasional Terkini
Bukan Orang Sembarangan, Inilah Sosok Algojo Hukuman Cambuk di Aceh
Inilah sosok algojo hukuman cambuk di Aceh. Bukan sembarang orang yang dipilih menjadi algojo hukuman cambuk.
Sebelum mencambuk, algojo mengikuti aba-aba dengan hitungan angka: 1, 2, 3, dan pada komando itulah rotan diayunkan.
Baca juga: Update Gempa Bumi di Myanmar Hari ini 7,7 M dan 6,4 M, Info Gempa Jogja 2006 dan Aceh 2024 Berapa SR
Di sisi algojo, seorang dokter siaga memastikan kesehatan terhukum selama proses berlangsung.
Para algojo juga harus mengikuti pelatihan khusus agar mampu menjalankan tugasnya sesuai ketentuan dan tanpa mencederai hak dasar manusia.
Ashabul Jamil berharap, seiring waktu pelanggaran terhadap syariat Islam semakin menurun dan tak ada lagi warga yang perlu menjalani hukuman cambuk.
“Butuh kesadaran bersama, mengawasi sesama, mengawasi keluarga, agar angka pelanggaran menurun terus. Sehingga tidak ada lagi yang dihukum cambuk,” pungkasnya.
Baca juga: Terjawab Siapa Pemilik Indonesia Airlines, Orang Aceh, Alasan Memilih Berkantor di Singapura
Kasus Pemerkosaan
Pada 2024 lalu, seorang pria berinisial IS (31) ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang ibu rumah tanggai berinisial H (24) di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, 2 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Kala itu, Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa (10/9/2024), menyebutkan, pelaku mendatangi rumah korban saat korban sedang tidur bersama dua anaknya.
Pelaku langsung memperkosa korban sembari mengancam jika berteriak akan membunuhnya.
Baca juga: Terjawab Siapa Pemilik Indonesia Airlines, Orang Aceh, Alasan Memilih Berkantor di Singapura
“Pelaku mengatakan pada korban, 'jangan berisik, ini ada parang, nanti kubunuh kau'. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” kata Iptu Adi.
Sedangkan korban mengalami trauma dan melapor ke Polres Aceh Timur.
Atas laporan itu, Polres dan Polsek Pante Bidari menyelidiki kasus itu.
“Tim Polsek berhasil menangkap pelaku. Setelah itu kita jemput untuk ditahan dan diproses hukum di Polres,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 48 dan atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman penjara 175 bulan atau hukuman cambuk sebanyak 175 kali.
“Kami imbau, jangan segan-segan melapor ke polisi. Agar segera bisa kita tangkap pelakunya. Kami apresiasi keberanian korban melawan rasa trauma yang dialaminya dan melapor ke polisi,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Profesi Algojo Hukum Cambuk di Aceh..."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Aceh Timur Diancam 175 Kali Cambuk karena Perkosa IRT"
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah, Ada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama? |
![]() |
---|
Sederet Kisah Sedih Warga Imbas Rekening Diblokir PPATK, Mau Reaktivasi Malah Disuruh Urus Ini Itu |
![]() |
---|
Harga BBM Non-Subsidi per 1 Agustus 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Kalimantan |
![]() |
---|
Ada Apa di Tanggal 1 Agustus 2025? Cek Info Memperingati Apa, Hari Besar Nasional dan Internasional |
![]() |
---|
Soal Kebijakan Impor Gula Tom Lembong, Jokowi Akui Itu Arahan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.