Pilkada Kukar 2024

PSU Susulan, Partisipasi Pemilih di TPS 03 Desa Bukit Raya Kukar Menurun Hanya 60,8 Persen

Tingkat partisipasi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang,Kukar menurun hanya 60,8 persen

TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
PARTISIPASI PEMILIH MENURUN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rudi Gunawan, Selasa (22/4/2025). Tingkat partisipasi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) menurun. Berada di angka 60,8 persen. Dengan total daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut berjumlah 566 orang. (TRIBUNKALTIM.CO/ ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tingkat partisipasi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur menurun.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rudi Gunawan membeberkan alasan rendahnya tingkat partisipasi dalam pemungutan suara ulang (PSU) khusus atau susulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2025.

Presentase partisipasi pemilih pada PSU susulan di TPS 03 Desa Bukit Raya berada di angka 60,8 persen.

Dengan total daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut berjumlah 566 orang.

Baca juga: Quick Count di 400 TPS, Aulia-Rendi Unggul 56.56 Persen Suara dari Paslon 02 dan 03 pada PSU Kukar

"Alhamdulillah PSU susulan di TPS 03 berjalan lancar, partisipasi pemilihnya mencapai 60,8 persen," kata Rudi, Selasa (22/4/2025).

Ia menyebut, tingkat partisipasi pemilih pada PSU susulan ini mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan penyelenggaraan PSU Pilkada pada Sabtu (19/4/2024) lalu.

"Dari 566 yang terdaftar DPT, hanya 344 yang menyalurkan hak suaranya. Tapi penurunan ini tidak signifikan, angka 60,8 persen itu masih tergolong tinggi," imbuhnya.

Rudi mengatakan, rendahnya tingkat partisipasi pada PSU susulan di TPS 03 lantaran penyelenggaraannya berlangsung pada hari kerja.

"Karena PSU susulan ini kan berlangsung pada hari kerja, banyak yang bekerja dan memiliki kesibukan lain, sehingga tidak bisa juga kami memaksa," ucapnya.

Untuk diketahui, TPS 03 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang harus melaksanakan PSU khusus atau susulan diakibatkan adanya human error.

Merujuk peristiwa dua warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Namun nekat mencoblos berbekal KTP elektronik mereka pada hari pelaksanaan PSU Pilkada Kukar berlangsung, Sabtu (19/4/2025). 

Pperistiwa ini telah melanggar regulasi yang tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD/06/2025, serta putusan MK nomor 195 tahun 2025 mengenai pelaksanaan PSU Pilkada. 

Dalam regulasi tersebut sangat jelas menegaskan bahwa yang berhak menggunakan hak pilihnya adalah yang terdaftar dalam DPT, DPP, atau DPK pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu. Sehingga terjadi pelaksanaan PSU susulan.

Baca juga: Pencoblosan PSU Pilkada Kukar 2024 Usai, NU Ajak Jaga Ukhuwah dan Terima Hasil dengan Lapang Dada

"Surat suara sebelumnya itu cadangan, nantinya tetap disalurkan, cuma tidak dipakai. Jadi kita menggunakan surat suara baru di PSU susulan pada saat rekapitulasi," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved