Berita Nasional Terkini

Tanggal Pencairan Gaji 13 ASN hingga Pensiunan, Simak Besaran Berdasarkan Golongan dari PT Taspen

Diketahui jika informasi mengenai jadwal dan besaran yang di dapat saat gaji 13 2025 sudah resmi dirilis.

Grafis TribunKaltim.co via Canva
GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Diketahui jika informasi mengenai jadwal dan besaran yang di dapat saat gaji 13 2025 sudah resmi dirilis. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp 20.738.550

Eselon II: Rp 16.262.400

Eselon III: Rp 11.535.300

Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

Baca juga: gaji ke 13 2025 kapan cair? Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Prediksi Waktu Pencairan dan Besarannya

D. Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Namun, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

PNS yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 

Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13:

Ini Daftarnya

1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara

PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13. 

Cuti ini umumnya diambil oleh pegawai yang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara.

Karena tidak mendapatkan penghasilan bulanan dari APBN, mereka juga tidak memperoleh tunjangan tahunan ini.

2. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah

PNS yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, juga tidak mendapatkan

THR dan gaji ke-13. Hal ini karena penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Itulah tadi ulasan gaji 13 2025 kapan cair, info jadwal dan besaran untuk ASN, Hakim, pensiunan, TNI, Polri. (*)

Artikel ini dilansir dari Kompas.com dan Kompas.com 

 Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved